LUTRA.UPEKS.co.id— Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa serta Kepala Desa (Kades) dapat perhatian serius Panwascam Sabbang Selatan pada Pilkada serentak 23 September 2020.
Ketua Panwascam Sabbang Selatan, Jumat (6/3/2020) sore menjelaskan, netralitas ASN menjadi penentu pelaksanaan Pilkada. Andhika juga tak menampik ASN kerap dimobilisasi untuk pemenangan Pilkada.
“Netralitas ASN kita perhatikan. ASN harus netral. ASN ini sering dimobilisasi saat petahana ikut kontestasi Pilkada,” ucap Andhika, usai meninjau pasca tabrakan pengendara motor dengan mobil panther yang tidak jauh dari Sekretariat Panwas Sabbang Selatan di Dusun Tarue Desa Buangin.
Sebagai Panwascam, kami tak akan segan-segan menindak para ASN yang terlibat dalam politik praktis pada saat pelaksanaan Pilkada nanti.
Sejuah ini, sambung Andhika, pihaknya sudah keliling sejumlah Desa dan Sekolah di Kecamatan Sabbang Selatan untuk memberikan sosialisasi kenetralan ASN dengan pemasangan imbauan untuk ASN.
“Ketua Panwascam Sabbang Selatan Andhika mengatakan, larangan ASN dan Kepala Desa dan aparatnya serta Badan Perwusyawaratan Desa(BPD) tertuang UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 2 huruf H, tentang (pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, aparat desa dan BPD),” ucapnya.
Andhika menguraikan bahwa di Bab III tentang Pidana Pemilu, itu tertuang di pasal 490 berbunyi, setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, di pidana penjara paling lama
1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.
“Pelarangan ASN untuk tak berpolitik praktis juga terdapat dalam UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 70 dan 71 soal UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan pada pasal 4 ayat 15 PP Nomor 53 tahun 2010 menggariskan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah,” terangnya.(yustus).




