Diduga Cemarkan Nama Baik Rudal, Risman Pasigai Didakwa Pasal Berlapis

Diduga Cemarkan Nama Baik Rudal, Risman Pasigai Didakwa Pasal Berlapis

Diduga Cemarkan Nama Baik Rudal, Risman Pasigai Didakwa Pasal Berlapis

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah alias Rudal  yang mendudukkan terdakwa Risma Pasigai, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (10/2/20).

Bacaan Lainnya

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusi
mendakwa Risman Pasigai dengan pasal berlapis.

“Ada dua pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Yakni pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP. Pekan  depan agenda pemeriksaan saksi, ” kata Lusi saat ditemui usai persidangan, Senin (10/2/20).

Dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang  dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena  pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sementara pasal 311 ayat (1) KUHP, yakni barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan  tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan  itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun

Risman yang juga merupakan juru bicara DPD Partai Golkar Sulsel, hadir mengadiri sidang dakwaan dengan  mengenakan kemeja kuning dan nampak santai dalam menanggapi dakwaan tersebut.

“Tadi cuma pembacaan dakwaan. Saya hadapi saja dengan senyuman, senyum-senyum sama Rudal,” beber  Risman Pasigai usai menjalani sidang dakwaan.

Risman yang juga politisi senior partai Golkar tersebut, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah  (Polda) Sulsel, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Risman dilaporkan ke polisi telah menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di hotel Novotel Makassar, 26 Juli lalu.

Diketahui, kasus Risman berawal saat Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD Golkar Sulse yang berlangsung bulan Juli lalu. Saat itu sempat terjadi adu mulut sesama kader Golkar.

Kegaduhan terjadi saat Ketua DPD Sulsel, Nurdin Halid sementara menyampaikan sambutan. Tiba-tiba kader Golkar yang diketahui bernama Hamzah Abdullah bersitegang dengan Risman.

Risman yang saat itu menjadi Ketua Panitia Musda IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan bahwa  Rudal yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacau di Musda.

Pernyataan Risman ini yang selanjutnya berbuntut panjang hingga masuk di ranah hukum. Pasca dilaporkan, Risman telah memenuhi panggilan dari tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel.(Jay).

Pos terkait