MAKASSAR, UPEKS. co.id—Seorang anak di bawah umur berinisial Jx (6) mengaku dilecehkan Mx (27) di Jl
Buru, Kecamatan Wajo, Makassar, Minggu (5/2/20).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, IPTU Theodorus Echeal Setiyawan mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan orang tua korban.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bone ini menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi ketika pelaku mendatangi rumah nenek korban di Jalan Buru.
Saat itu, korban tertidur bersama neneknya, dan tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan tidur disebelahnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, korban mengalami rasa ketakutan luar biasa dan sangat membenci pelaku,” jelasnya.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan terancam pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, ” terangnya. (penulis: Jay)

