MAKASSAR, UPEKS.co.id— Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, mengungkap penipuan bermodus pinjaman uang online.
Penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tersebut, yakni pelaku meminta uang administrasi kepada korban agar dana pinjaman dapat cair cepat.
Pelaku yang diketahui warga asal Kabupaten Wajo ini, ditengarai telah melakukan aksinya sejak September 2019 hingga Januari 2020. Modusnya, pelaku mengirim ribuan SMS kepada korban.
“Pelaku mengirimkan ribuan SMS ke nomor yang sudah diacak untuk mengiklankan pinjaman online dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama,” sebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo,, Senin (27/1/20).
Kasus ini terungkap setelah Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel menemukan SMS iklan peminjaman secara online yang diduga merupakan modus penipuan. Setela itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pelaku Firdau alias Daus.
“Setelah ada korban tertarik melakukan pinjaman kepada pelaku, kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebagai administrasi agar dapat dicairkan dana yang diajukan korban,” kata Ibrahim.
Setelah korban mentransfer dana administrasi tersebut, tutur Ibrahim, pelaku langsung memblokir nomor korban. Kini jumlah kerugian di dalami dan berapa banyak korban-korban yang lain atas penipuan pelaku.
Sementara Kasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel, AKBP Yudha menambahkan, korban pelaku ini bukan hanya ada di Sulsel. Tetapi kata Yudah, korbannya juga ada berada di luar Sulsel seperti wilayau Ngawi dan Jawa Timur.
“Kami juga masih mendalami terhadap korban-korban lainnya. Karena untuk sementara baru satu korban yang kita ketahui, ” tambah Yudha saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Senin (27/1/20).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 29 ayat (1) RI, nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(Jay)




