KPU Lutra: Rekrutmen PPK Pilkada 2020 Berlangsung Ketat

KPU Lutra: Rekrutmen PPK Pilkada 2020 Berlangsung Ketat

KPU Lutra: Rekrutmen PPK Pilkada 2020 Berlangsung Ketat

LUTRA.UPEKS.co.id—Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 23 September 2020,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara(Lutra) membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 15 Kecamatan yang ada di Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi media ini, anggota komisioner divisi Parmas dan SDM KPU Lutra, mengatakan, Pembentukan  PPK yang dilakukan KPU Lutra berdasarkan amanat PerKPU RI nomor 3 tahun 2018.

“Sesuai amanat tersebut, KPU Lutra membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan kebutuhan 5 orang untuk masing-masing kecamatan dengan masa kerja mulai Februari 2020,” ujar  Rahmat Djibu pada media ini,Minggu(19/1/2020).

Dikatakan Rahmat, penerimaan pendaftaran di KPU Lutra, mulai18 hingga 24 Januari 2020 dengan persyaratan,  salah satunya pernyataan tidak terlibat aktif partai politik selama lima tahun terakhir dan tidak menjadi tim sukses  calon Bupati maupun calon Wakil Bupati.

“Selain itu, mereka harus menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit/klinik Polri untuk  memastikan calon pelamar mempunyai kondisi fisik yang mampu menjalankan sejumlah tugas PPK,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagi pendaftar PPK yang anggota PNS, honorer, aparat desa, pegawai kecamatan BUMN, dan  Profesi harus melampirkan Surat Rekomendasi atau Surat Izin dari Pimpinannya atau atasannya.

“Kelengkapan dokumen syarat calon wajib dipenuhi, dan apabila belum terpenuhi pada saat mengembalikan  berkas, diberikan tenggang waktu hingga 24 Januari 2020 sampai batas pukul 24.00 Wita,” jelas Rahmat Djibu.

Rahmat Djibu mengingatkan calon PPK, apabila jadwal pendaftaran berakhir, namun kekurangan kelengkapan  dokumen syarat calon tidak dipenuhi, maka calon PPK tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat pada saat  verifikasi berkas oleh komisioner KPU Lutra.

“Bagi ASN dan Non ASN (honorer), seperti guru harus dari Kepala Dinas(Kadis) Pendidikan, aparat  desa/kelurahan/kecamatan dari Dinas PMD, Ketua/Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) harus dari  Bupati, dan Profesi dari pimpinan diatasnya,” jelas Rahmat Djibu.

Terkait soal persyaratan belum pernah menjabat dua(2) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, ” Rahmat  Djibu menjelaskan, penghitungan periodesasi yakni periode pertama dimulai tahun 2004 hingga 2008.

Periode kedua dimulai 2009 hingga tahun 2013, dan periode ketiga dimulai 2014 hingga 2018 serta periode  keempat dimulai 2019, tukasnya.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, kata Rahmat, pendaftar bisa langsung mengambil formulir di sekretariat KPU Lutra atau bisa juga mengunduh melalui website resmi KPU Lutra yakni www.kpu-
luwuutarakab.go.id, serta lampirkan surat rekomendasi/izin dari pimpinannya/atasannya.

” Saya ingatkan kembali, penyerahan berkas lamaran dapat diserahkan langsung ke kantor KPU Lutra,” pungkas  Rahmat Djibu.

Untuk diketahui, nantinya KPU Lutra akan menetapkan 5 anggota PPK di masing – masing Kecamatan, sehingga  total kebutuhan PPK di Luwu Utara di 15 Kecamatan yakni sebanyak 75 anggota PPK.(yustus).

Pos terkait