Dorong Keterbukaan Informasi Publik, UIN Alauddin Jajaki Kerjasama KIP Sulsel

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, UIN Alauddin Jajaki Kerjasama KIP Sulsel

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, UIN Alauddin Jajaki Kerjasama KIP Sulsel

MAKASSAR, UPEKS.co.id— Dalam rangka mendorong keterbukaan informasi pada badan publik, komisioner  Komisi Informasi Propinsi (KIP) Sulsel menyambangi UIN Alauddin Makassar, Rabu (22/01/20).

Bacaan Lainnya

Hadir Lima komisioner KIP Sulsel, diantaranya Pahir Halim, Andi Taddampali, Benny Mansyur, Fawziyah Erwin,  dan Dr Haerul Mannan.

Para komisioner disambut Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis. Juga dalam kesempatan tersebut turut  hadir Wakil Rektor II Dr Wahyuddin Naro dan Wakil Rektor IV Dr Kamaluddin Abunawas.

Dalam sambutannya, Prof Hamdan Juhannis menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran para  komisioner KIP Sulsel di UIN Alauddin.

Pada pertemuan itu, Prof. Hamdan juga memberikan selayang pandang  tentang UIN Alauddin Makassar dan capaian-capaian yang telah diraihnya.

Prof Hamdan juga memaparkan Pancacita yang menjadi visi kepemimpinannya, ia merangkumnya dalam  Pancacita bidang akademik yakni prodi yang handal, moderasi beragama yang mengakar, jejaring yang kuat,  publikasi yang aktif, dan data yang terintegrasi.

Sedangkan Pancacita non akademik yaitu, kampus yang asri, tradisi yang terjaga, bisnis yang produktif,  kesejahteraan yang meningkat, dan alumni yang kompetitif.

Prof Hamdan menambahkan, penjajakan kerjasama dengan KIP merupakan wujud aktualisasi Pancacita dalam  hal membangun jejaring yang kuat lintas institusi, baik pemerintah maupun swasta.

“Jika kita mengenal nawacita dalam pemerintahan Presiden Jokowi, maka kepemimpinan kami di kampus ini  memiliki Pancacita, semua ikhtiar untuk memajukan institusi, kami arahkan sepenuhnya untuk mewujudkan cita itu”  ujarnya di sela-sela memberikan sambutan.

Komisi Informasi diwakili Pahir Halim, dalam penyampaiannya mengungkapan tujuan agenda kunjungan itu, selain  untuk memperkenalkan KIP kepada pimpinan kampus sebagai mitra strategis, juga untuk mensosialisasikan  berbagai regulasi tentang keterbukaan informasi publik.

Salah satunya tentang implementasi undang-undang No 14 tahun 2008 tentang pelayanan informasi publik oleh  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pahir Halim melanjutkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu amanat reformasi, dengan  berkembangnya paradigma keterbukaan sebagai buah dari demokrasi, maka negara hadir untuk mengatur perihal  keterbukaan informasi yang terdapat pada badan publik.

“Perubahan paradigma tentang keterbukaan nafasnya ada pada badan publik, baik badan publik negara maupun  non-negara, karena merekalah yang menguasai informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat, itulah salah  urgensi hadirnya PPID” pungkasnya.

Pertemuan tersebut rencananya akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antar kedua lembaga, Prof Hamdan   mengharapkan, lahirnya duta-duta informasi publik dari UIN Alauddin Makassar, hal tersebut demi
mendorong mahasiswa agar semakin giat meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan mengelola informasi  publik. (rls)