SINJAI, UPEKS.co.id—Pemerintah Daerah Sinjai melalui Kantor Inspektorat Kabupaten Sinjai menggelar
Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (26/12).
Inspektur Inspektorat Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program visi misi Pemda Sinjai dan termasuk dalam kegiatan rencana kerja strategis inpektorat Kabupaten
Sinjai.
“Latar belakang pelaksanaan kegiatan ini adalah terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta meningkatnya pembinaan dan pengawasan peraturan di dalam Pemerintahan Daerah Sinjai,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi melalui jalan pencegahan dan pemberantasan yang ada di lingkup Pemerintahan masyarakat, jelasnya.
Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini sangat efektif dalam memberikan informasi kepada pelaksana pemerintahan dan masyarakat mengenai bahaya KKN dan hukum pidananya.
“Hal ini menjadi dasar bagi para pihak yang mengurusi dana maupun aset agar mempelajari lebih detail mengenai tata kelola dana sesuai aturan yang diberlakukan. Dalam pelaksanaan pemerintahan terdapat peraturan yang meliputi perundang-undangan, pemerintahan, dan peraturan daerah,” ujarnya.
Andi Seto sendiri sangat mengharapkan perhatian dan kerjasama para pelaksana yang mengurusi tata pengelolaan dana agar betul-betul mengerti maksud dan tujuan dari dana yang dikelola secara teknis. Hal ini untuk menciptakan pembangunan yang bersih dan transparan. Pembinaan secara hukum mengenai tindak pidana korupsi juga harus selalu ditingkatkan.
“Pemerintah Kabupaten Sinjai sangat mengharapkan koordinasi antara Pemerintah, Aparat Hukum, dan masyarakat agar senantiasa menciptakan sinergitas dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penyaluran dana harus bisa terkelola dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Pemda sebagai Pelaku kebijakan akan melaksanakan program-program pembangunan untuk masyarakat dan diawasi oleh aparat hukum yang berwenang. Kedudukan aparat hukum disini bukan sebagai penghambat,
melainkan bertindak sebagai pengawas yang mendampingi agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.” jelasnya.
Lanjut Andi Seto mengatakan agar kegiatan ini senantiasa dijalankan agar pencegahan mengenai bahaya KKN dapat terealisasi dengan baik.
“Pencegahan dari awal merupakan langkah efektif dibandingkan pemberantasan di kemudian hari.
Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan dan kesalahan dalam pengelolaan anggaran dana pemerintah, terangnya.
Sosialisasi yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang menghadirkan pemateri Ketua DPRD Sinjai, Lukman Arsal, Wakapolres Sinjai, Kompol Sarifuddin, Plt. Camat Sinjai Utara, A. Jefriyanto Asapa.
Diikuti peserta Sosialisasi yang merupakan unsur Tripika Kec. Sinjai Utara, Para Lurah lingkup Kec. Sinjai Utara Kepala Instansi Tingkat Kec. Sinjai Utara, Para Kepala Lingkungan, Para Kepala Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Para Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Para Kepala SD dan SMP di lingkup Kecamatan Sinjai Utara. (egy)
