MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Elang Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, melumpuhkan bandar narkotika jenis sabu, Kamis (31/10/19) sekitar pukul 23.00 Wita malam.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan adanya informasi kerap terjadi transaksi narkoba disekitar Jl Cendrawasih.
“Setelah anggota ke sana (Jl Cendrawasih), kemudian kami menemukan lelaki Lioni Hendrik (37) warga Jl Rajawali, ” kata AKP Indra, Jumat (1/11/19).
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar ini menceritakan, saat hendak dilakukan penangkapan pelaku menyembunyikan barang bukti diselangkangan dengan cara menempelkan.
“Saat akan ditangkap, ada yang unik karena barang buktinya disimpan di selangkangannya dengan cara ditempel menggunakan lakban, ” ucapnya.
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku jelas Indra, yakni 10 saset sabu dengan berat kurang lebih 15 gram. Dua saset yang ditemukan tertempel di selangkangan dan ini merupakan modus baru bagi pelaku.
“Saat dilakukan pengembangan yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki sebelah kanan pelaku, ” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelalu dijerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (penulis: Jay).




