MAKASSAR.UPEKS.co.id—Hingga kini Pengurus Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung (APPGB) tetap netral.
Sikap itu sesuai komitmen hasil rapat pengurus beberapa bulan lalu di Cafe Kobbas, bahwa asosiasi tak mendukung salah satu pihak.
Demikian siaran pers Ketua APPGB, H Mahyudin H Abubakar yang diterima redaksi Upeks.co.id menanggapi sekaligus klarifikasi berita sebelumnya yang dilansir Upeks.co.id baru-baru ini.
Sebelumnya diberitakan pernyataan salah seorang Pengurus Assosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung (APPGB) baru-baru ini di Online Upeks.co.id yang mengemukakan, mayoritas pedagang di Pasar Butung tidak mengakui pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
Hal ini disebabkan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Walaupun masih ada upaya hukum lanjutan, banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel, tapi putusan hakim PN Makassar harus dihormati sebagai sebuah keputusan hukum.
Ketua APPGB, H Mahyudin H Abubakar menambahkan, terkait adanya keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang memenangkan Pengurus Lama Koperasi, sebagai warga negara yang taat hukum, asosiasi sangat
menghormati dan menghargai putusan pengadilan.
”Namun dengan adanya upaya hukum banding oleh pengurus baru koperasi, maka asosiasi menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” ujar H Mahyudin H Abubakar.
Siapa pun kelak yang dimenangkan Mahkamah Agung RI (MARI), lanjut H Mahyudin, asosiasi akan menghormati dan mendukungnya, apalagi jika status sudah berkekuatan hukum tetap.
Pengurus Assosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung, akan tetap berjuang untuk kepentingan pedagang dan tak akan ditunggangi.
”Atas nama Pengurus Assosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung berterima kasih terhadap kepercayaan seluruh anggota asosiasi pada kami. Untuk itu, pihaknya juga apresiasi setinggi-tingganya kepada seluruh pengurus dan anggota atas kebersamaannya dalam menjaga semangat persaudaraan dan kekeluargaan dan berpegang teguh pada kebenaran dilandasi keyakinan sesuai agama masing-masing, kata Ketua APPGB, H Mahyudin H Abubakar, Senin (25/11) seraya menyatakan maaf atas segala kekhilafan. (rls).




