
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Palarian tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang akhirnya berakhir.
Tersangka yang sudah setahun lebih jadi buron setelah ditetapkan tersangka 1 November 2017 lalu oleh Kejati Sulsel, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, di daerah Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/19).
- Polisi Hentikan Penyelidikan Setelah Pastikan Uap Solar Picu Ledakan Kapal KM Risnawati Indah 01 di Pelabuhan Paotere
- PLN UIP Sulawesi Salurkan Bantuan Sembako bagi Purnabakti di Bulan Suci Ramadan 1447 H
- PLN UIP Sulawesi Tebar Keberkahan Melalui Safari Ramadan, Salurkan Santunan kepada Anak Panti, Santri, dan Pengurus Masjid
Berdasarkan siaran pers dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Mukri, penangkapan tersebut merupakan tersangka buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Tersangka setelah berhasil ditangkap, akan diterbangkan di Makassar untuk proses hukum selanjutnya.
Dikatahui, Jen Tang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 500 juta.
Jen Tang ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.(




