BANTAENG,UPEKS.co.id—Tim T4P Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor di Kampung Bisanti Dusun Bonto cini Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto,Sabtu,5 Oktober 2019 sekira jam 03.30 Wita.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/46 /VIII/2019/SULSEL/RES.BTG/SEK.PAJUKUKANG pada
tanggal 06 AGUSTUS 2019.
Tim T4P Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap tersangka IA (27tahun) warga rumbia Jeneponto.
Bermula dari informasi masyarakat, bahwa IA sudah kembali setelah melarikan diri ke makassar sehingga Tim T4P Res. Bantaeng bergerak kerumah pelaku di Kampung Bisanti Dusun Bonto Cini Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.
Sebelumnya sudah pernah dilakukan penggerebekan namun berhasil melarikan diri , dan saat ini IA sudah kembali dari pelarian, dan dilakukan interogasi.
Hasil interogasi terhadap tersangka IA mengaku, dia pernah menerima motor hasil pencurian dari rekannya bernama S. Lelaki S tersebut sebelumnya telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Jeneponto. Peran IA adalah Penadah Motor Hasil Curian untuk dijual kembali.
Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik Polsek Pajukukang Polres Bantaeng untuk menjalani Proses selanjutnya. Dia akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancamanhukuman penjara empat tahun, tutur Aipda Sandri, Paur Humas Polres Bantaeng, Minggu 6 Oktober 2019. (IPA)

