MAJENE, UPEKS.co.id—Bupati Majene, Fahmi Massiara bersama DPRD Kabupaten Majene menetapkan ranperda tentang APBD Perubahan tahun 2019 menjadi perda, di gedung DPRD, melalui rapat paripurna, Kamis (12/09).
Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Majene, Darmansyah didampingi wakil ketua Hasbinah, dihadiri
bupati Majene, Fahmi Massiara, wakil bupati Majene, Lukman, Sekretaris Daerah, Andi Achmad Sukri.
Ketua DPRD Majene Darmansah mengatakan, Setelah melalui proses, mulai dari penyerahan ranperda,
kemudian pemandangan umum fraksi dan jawaban dari Bupati, serta dibahas oleh badan anggaran DPRD
bersama tim anggaran Pemkab Majene, akhgirnya Ranperda APBD Perubahan 2019 hari ini ditetapkan menjadi
Perda.
“Alhamdulillah hari ini, diakhir jabatan kami selaku unsur pimpinan DPRD Majene, telah menetapkan Ranperda
APBD Perubahan 2019, menjadi Perda,” ungkap Darmansyah.
Bupati Majene, Fahmi Massiara, dalam sambutannya menyampaikan, anggaran perubahan pendapatan pada
APBD P naik jadi Rp. 71.623.203.302, atau naik 10.87 persen. Sementara dari sisi penerimaan pembiayaan terjadi
peningkatan menjadi Rp.15.657.949.116, disisi pengeluaran pembiayaan terjadi penurunan menjadi Rp1 miliar 660
juta.
“Perubahan dana perimbangan menjadi Rp.757.774.803.241. Perubahan lain-lain pendapatan yang sah menjadi
Rp.152.755.392.770, sementara pada sisi belanja terjadi peningkatan sebesar Rp.996.154.348.160, atau naik sekitar 2,72 persen,”terang Fahmi.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Fahmi Massiara menyampaiakn ucapan terima kasih, kepada pimpinan dan
seluruh anggota dewan, atas keseriusan dan kerjasama,”Mulai dari pembahasan tahap awal, sampai pengesahan,”katanya.(Ali).




