MAKASSAR, UPEKS.co.id — Terkait adanya surat edaran dari BPH Migas nomor 3865/E/KA BPH/2019 tentang pengendalian kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu (JBT) jenis minyak bio solar subsidi, menimbulkan banyak polemik.
Khususnya bagi pelaku usaha logistik di Sulsel di angkutan darat yang resah akibat hal tersebut. Dimana tata kelola distribusi tidak melayani pengisian armada angkutan untuk bio solar subsidi dengan harga Rp 5.150/ liter dan setelah adanya edaran pelayanan pengisian solar dexlite Rp 10.400/liter.
Adanya edaran BPH Migas tersebut, pelaku usaha angkutan logistik, gelar unjuk rasa di pintu Pelabuhan Peti Kemas, Jl Nusantara, Senin (23/9/19).
Ratusan massa aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan Muh Hatta dikawal aparat Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar. Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan aman.(Jay).




