MAKASSAR, UPEKS.co.id— Kerja sama PD Pasar Makassar dan PT Haji La Tunrung berlangsung sejak 2012 lalu.
Diperkirakan tunggakan mitra perusahaan daerah (Perusda) Pemkot Makassar ini mencapai miliaran rupiah.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Makassar Raya, Syafrullah menuturkan, PT Haji La Tunrung tak pernah melaksanakan kewajibannya.
“Kewajiban tidak pernah direalisasikan. Jadi, kami desak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Makassar. Kewajibannya itu Rp 27.750.000 per bulan. Jadi, untuk totalnya jumlahkan sendiri,” kata Syafrullah, Rabu (28/8/2019).
Sehingga, total tunggakan PT Haji La Tunrung selama tujuh tahun diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengeluarkan somasi kepada pimpinan PT
Haji La Tunrung L&K.
Somasi yang ditandatangani Jaksa Muda, Adnan Hamzah SH MH tertanggal 26 Agustus 2019 tersebut dideadline
Rabu, 28 Agustus 2019. (penulis: rul).




