
KEPULAUAN ARU, UPEKS.co.id–Musibah yang menimpa ABK KM. Mina Sejati ini membuka mata, bahwa masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, SE mengimbau, agar semua pekerja harus memastikan dirinya sudah terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat tenang dalam bekerja.
Dalam kejadian yang menimpa ABK KM. Mina Sejati tersebut, sebanyak 36 orang ABK telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juli 2019.
Sejak bulan Februari 2019, Pemerintah Daerah bersama Pegawai Pengawas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan yang berkoordinasi dengan Kepala Pelabuhan Perikanan di Dobo berinisiatif untuk memberikan perlindungan jaminan kerja bagi ABK dengan tidak memberikan Surat Ijin Berlayar (SIB) jika kapal – kapal yang akan berlayar belum mendaftarkan para ABK-nya mejadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat mendukung agar perlindungan ini dapat dirasakan oleh semua lini baik pekerja formal maupun informal. Kami juga berharap hal ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain, dan Pemerintah Pusat atau Daerah senantiasa mengawal secara menyeluruh tekait perlindungan pekerja melalui Program BPJS Ketenagakerjaan sebab manfaatnya sangat besar bagi pekerja,” ucap Muin dam keterangan resminya yang diterima Upeks, Sabtu (24/08/19).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang dengan cepat merespon memberikan pelayanan kepada para korban yang mengalami musibah. Dimana korban luka mendapatkan perawatantanpa batas biaya hingga sembuh. Sedangkan bagi Korban meninggal dunia akan diberikan santunan kepada ahli warisnya.
“Seharusnya pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi contoh bagi instansi pelayanan publik lain, yaitu memberikan pelayanan dengan cepat dan langsung datang ketika ada kejadian seperti ini,”tambah Muin.
Dua pekan lalu Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto juga datang ke Dobo untuk memberikan santunan Jaminan Kematian kepada 5 Ahli waris yaitu ABK Kapal Nelayan, Petugas Kebersihan dan Karyawan Toko kepada Bapak Bupati untuk diserahkan kepada Ahli Waris yang jumlahnya kurang lebih sebesar Rp.120juta.
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Aru, Gusti Kofit menyatakan bahwa kami adalah mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan dan sudah menjadi tugas kami untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Badan Usaha untuk wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini tercatat kurang lebih 7.000 ABK sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan kedepannya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku akan mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar segera dibentuk tim pengawasan dan pemeriksaan yang terdiri dari berbagai instansi yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sehingga sebelum bekerja mereka sudah memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
“Inilah fungsi kami selaku Pegawai Pengawas Ketenagakerjan, agar dapat memastikan perusahan atau badan usaha tersebut wajib terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan,”tutup Kofit. (hry).




