MAKASSAR, UPEKS.co.id– UPT Samsat Makassar II kembali menggelar penertiban pengendara yang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB-nya) menunggak, di Jalan Beulovard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (14/8/2019).
Penertiban yang dipimpin Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani, bersama Satlantas Polrestabes Makassar ini berlangsung mulai pukul 09.00-12.00 Wita.
Sebanyak 131 kendaraan terjaring dalam operasi penertiban ini. Terdiri dari 68 unit kendaraan roda dua (motor), dan 63 roda empat (mobil). “Total 131 yang kita jaring ini kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya, baik motor ataupun mobil,” ungkap Gita Ikayani, Kepala UPT Samsat Makassar II, usai penertiban tersebut.
Gita menjelaskan, para pengendara yang terjaring adalah kendaraan yang PKB-nya menunggak. Meski begitu, ada beberapa pengendara yang langsung membayar tunggakan pajak di lokasi penertiban.
Total PKB yang terbayar dalam penertiban ini sebanyak 86 unit, angka tersebut berasal dari 45 roda dua dan 41 unit roda empat. “Total penerimaan dari pembayaran di tempat Rp164.652.563,” terang Gita.
Sementara Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Samsat Makassar II, Doddy Rahmat menambahkan, dalam penertiban ini, para pengendara yang menunggak hanya punya dua pilihan, membayar di tempat atau tilang.
“Makanya saat penertiban, sebanyak 45 unit kendaraan terpaksa ditilang oleh aparat kepolisian. Jumlah itu terdiri dari 23 unit roda dua dan roda empat 22 unit,” katanya.
Doddy menegaskan, kewajiban membayar PKB sudah sangat jelas diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009. Wajib pajak yang membayar pajak tahunan kendaraannya, akan dibuktikan dengan pengesahan dari setiap Samsat, yang ada di kabupaten dan kota. (eky)




