Hadiri Kegiatan KPK Di Palopo, Dollah Mando Hadirkan Wajib Pungut Pajak

Hadiri Kegiatan KPK Di Palopo, Dollah Mando Hadirkan Wajib Pungut Pajak

SIDRAP.UPEKS.co.id,– Untuk lebih optimalnya pengetahuan tentang Wajib Pungut Pajak. Bupati Sidrap, H Dollah  Mando bersama beberapa Pengusaha menghadiri diseminasi wajib pajak/wajib pungut pajak hotel, restoran,  hiburan dan parkir, di Rujab Walikota Palopo, Kamis 15 Agustus 2019.

Bacaan Lainnya

Kegiatan digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dihadiri 7 Kabupaten/Kota di Sulsel.

Selain Palopo sebagai tuan rumah, turut hadir Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu  Timur dan Enrekang.

Dollah Mando datang bersama Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris, Kabid Pendapatan, Muhammad Yusuf DM  dan beberapa aparat lainnya.

Dollah Mando juga membawa sejumlah wajib pungut pajak dari Kabupaten Sidrap. Mereka mewakili Pengusaha  Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Bumi Nene Mallomo Sidrap.

“Kami memfasilitasi wajib pungut pajak untuk hadir di tempat ini mendengar langsung penjelasan KPK soal  pemasangan perangkat pajak online,” ujar Dollah Mando.

Dollah Mando berharap, para pengusaha itu membantu mensosialisasikan ke rekan pengusaha yang lain dan  kepada konsumennya.

Dalam acara itu, Kepala Koordinator Wilayah 8 KPK RI, Adlin Syah Malik Nasution menegaskan, pengusaha  berkewajiban memungut pajak untuk disetor ke Pemerintah Daerah.

“Pengusaha wajib memungut pajak yang dititipkan konsumen sebagai wajib pajak untuk diserahkan ke Pemda,  jadi uang yang disetor bukan uang usahanya,” kata Choki, panggilan akrab Adlin Syah.

Choki menegaskan, jika ada pengusaha yang tidak mendukung program tersebut, KPK akan merekomendasikan  untuk ditutup.

“Apalagi kalau tidak menyetor pajak ke Pemda, termasuk penggelapan pajak dan akan berurusan dengan aparat  hukum,” tegas Choki.

“Intinya kata Choki, KPK akan terus mengawal dan mengawasi program ini,” terang Choki. (Risal Bakri).

Pos terkait