
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, dituntut empat tahun enam bulan terkait penyewaan aset Pemprov Sulsel, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/7/19).
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh JPU, Kasma. JPU menuntut terdakwa enam tahun enam bulan karena menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 tentang tindak pidana korupsi.
Hanya saja tuntutan JPU tersebut dinilai tidak sesuai dan tidak berdasarkan fakta persidangan. Hal itu dikatakan pengacara terdakwa, Faisal Silenang saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/9).
Menurut Faisal, dimana saksi yang dihadirkan dipersidangan tidak seorang pun saksi yang menyatakan terdakwa mengambil uang PWI. Malah terdakwa yang sering mengeluarkan uang pribadinya untuk PWI. Dimana perbuatan tindakan memperkaya diri sendiri.
“Jadi kami melihat tuntutan JPU itu, tidak berdasarkan dengan fakta persidangan. Saksi-saksi sebelumnya yang dihadirkan di persidangan semua menyebut kalau terdakwa mengambil uang PWI, ” kata Faisal.
Menurut Faisal, walaupun terdakwa Ketua PWI, namun tidak punya wewenang untuk memutuskan sesuatu. Semua harus melalui rapat pleno dan persetujuan Konfercab.
Kemudian, hasil konfercab disetujui oleh Ketua PWI. Sehingga sangat tidak masuk akal ketika hanya terdakwa yang diseret. Semuanya harus diseret. Karena semua pengurus menyetujuinya.
“Kenapa harus semua dibebankan terdakwa. Terkait aset itu, seharusnya ada teguran PWI dari Pemerintah Provinsi Sulsel. Menjadi masalah ini kenapa harus diteruskan kepenegak hukum. Pemilik saja tidak permasalahkan, ” ucapnya.
Faisal menerangkan, pihak Pemprov Sulsel dalam hal ini Biro Aset melakukan teguran dan tidak sekali pun mempermasalahkan. Apalagi meminta kembali uang sepersen pun tidak pernah ada.
“Ada dua pejabat yang hadir dalam persidangan waktu itu. Yakni Ahmdi Akil mantan Kepala Biro Aset dan Nurlina yang baru menjabat Kepala Biro Aset. Mereka tidak mengetahui persoalan ini dan dutegur oleh salah satu majelis hakim, ” terangnya.
Kemudian saksi lainnya lanjut Faisal, dia mengatakan bahwa selaku pengurus PWI, itu sama sekali tidak mengetahui bahwa ada teguran dari Pemerintah Provinsi. Orang Pemprov pun mengatakan tidak ada.
Terkait dengan penyalahgunaan wewenang, itu berarti ada kewenangan yang dilakukan. Misalnya saja, ketika terdakwa mengambil uang. Akan tetapi, disini terdakwa sama sekali tidak mengambil uang PWI tersebut.
“Sehingga dakwaan tersebut kami menilai berdasarkan dugaan dan asumsi dari Jaksa Penuntut Umun yang menuliskan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, padahal tidak seperti itu, ” lanjutnya.
Diketahui, Zugito ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No 31 Makassar. Aset itu menurut Polda di komersilkan tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkan olehnya ke kas daerah Pemprov Sulsel sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366. (penulis: Jay).




