Palopo Dapat Rp17,9 M Dana Bagi Hasil Pajak, Ini Sumbernya

Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra Sosialisasi Pajak di Kota Palopo

Palopo Dapat Rp17,9 M Dana Bagi Hasil Pajak, Ini Sumbernya

Bacaan Lainnya

PALOPO, Upeks.co.id — Pemerintah Kota Palopo mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sebesar Rp17.909.396.862.

Jumlah itu terhitung hingga Mei 2019. DBH diperoleh dari lima jenis pajak daerah.  Yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Masing-masing Pajak  Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp7.344.585.973. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp4.506. 716.519. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)  Rp3.748.142.123. Pajak Air Permukaan (PAP) Rp80.256.491. Serta Pajak Rokok
Rp2.240.286.290.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi pajak daerah. Yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP)
Wilayah Palopo, Rabu (10/7/19).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mulia Indah ini dibuka Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra. Ia sekaligus menyampaikan materi.

Sosialisasi ini melibatkan 100 orang peserta. Terdiri dari ASN Pemkot Palopo, diler kendaraan bermotor, pembiayaan,  mahasiswa, dan masyarakat umum.

Selain Andi Winarno, pemateri lain adalah Kasi Pidsus Kejari Palopo Greafik, Kepala Cabang Jasa Raharja Palopo Roy Januar,
serta Aiptu Julius Sappa yang mewakili Kasat Lantas Polres Palopo. Hadir Kepala UPTP Wilayah Palopo H Anton Amri.

Selain tentang DBH, Andi Winarno juga membahas tentang insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum di Sulsel,
baik orang maupun barang.

Untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang,  insentif PKB dan BBNKB sebesar 70 persen dari dasar pengenaan pajak. Sementara
angkutan umum barang, insentifnya  ditetapkan 50 persen.

”Pemberlakuan insentif itu
berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14
tahun 2019. Dalam regulasi itu,
yang dimaksudkan kendaraan bermotor angkutan umum adalah setiap kendaraan
yang memiliki izin angkutan umum barang atau orang dengan dipungut bayaran yang
bergerak di bidang jasa angkutan umum yang menggunakan plat dasar warna
kuning,” ujar Winarno.

Di bagian lain penjelasannya, Winarno juga menyinggung tentang Surat Keputusan
Gubernur Nomor 1126/VI/tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua, Tunggakan
dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan Bermotor Angkutan Umum
Orang.

”Pembebasan yang diberikan adalah BBNKB  penyerahan kedua, sanksi administrasi
BBNKB penyerahan kedua, pokok tunggakan PKB, dan denda PKB. Khusus kepada
kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya, dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang  dalam trayek/tidak dalam trayek. Ini
berlaku sampai 31 Desember 2019 untuk kendaraan tahun buat 2015 ke bawah,”
jelas Winarno lagi.

Di depan peserta sosialisasi, dijelaskan pula tentang layanan e-Samsat dalam pembayaran PKB. Persyaratannya, memiliki
tabungan di Bank Sulselbar.

Mendaftarkan NIK dan nomor handphone di Samsat.

Menginstall aplikasi mobile banking BPD Sulselbar. Nama pemilik kendaraan bermotor sesuai KTP dan pemilik tabungan. Hanya dapat melayani pembayaran pajak untuk pengesahan STNK.(rls)

Pos terkait