MAKASSAR, UPEKS.co.id- Inspektorat Sulsel secara resmi kembali mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah untuk melakukan pencopotan. Kali ini, giliran Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, yang dijabat oleh Ilyas Iskandar untuk dicopot.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR mengaku, Dinas Perhubungan Sulsel terbukti melanggar setelah menerima pungli dibalik terbitnya rekomendasi pelat kuning.
Hal tersebut diungkapkan Salim, saat menggelar konferensi pers bersama tim Korsupgah KPK, di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (4/7/2019). Salim mengaku, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan kepada gubernur, Kamis hari ini (4/7/2019).
“LHP-nya sudah sampai ke Gubernur, Wagub dan Sekprov. Kesimpulannya, kami rekomendasikan Kepala Dinas
Perhubungan dicopot. Kepala Bidang yang menangani itu dicopot. Kepala seksinya dicopot. Lalu, ada dua sampai tiga staf diturunkan pangkatnya satu tingkat, selama tiga tahun,” ungkap Salim AR.
Disebut, dalam temuannya, ada 60 unit mobil milik satu perusahaan yang memberi uang sebesar Rp400 ribu per unit untuk penerbitan rekomendasi pelat kuning.
“Yang terbukti jelas, baru satu perusahaan. Angkanya ada. 60 mobil, dikenai Rp400 ribu per unit. Perusahaannya, Kopsidara,” ungkap Salim. (eky)




