SELAYAR.UPEKS.co.id—Bupati Kepulauan Selayar, H. M Basli Ali mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andi Irsan S.STP. Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Marjani Sultan M.Si.
Dia dicopot karena dinilai melakukan pelanggaran Indisiplin jelas H. Marjani melalui via telepon kepada Media, Minggu (14/07/2019)
Namun saat ditanya mengenai tindakan apa yang telah dilakukan sehingga dinonjobkan, Sekda menjawab singkat “Intinya Indisipliner dan itu sudah dikonsultasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
Informasi yang dikumpulkan dinonjobkannnya Andi Irsan akibat adanya keterlibatan dalam kegiatan pengadaan panel listrik tenaga matahari di seluruh desa se Kab. Selayar, dan dalam pengumpulan dana belanja barang tersebut, Ia membawa bawa nama orang nomor 1 di daerah ini.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali saat dikonfirmasi mengenai informasi namanya dibawa bawa oleh Andi Irsan, Bupati menjawab tegas bahwa hal tersebut tidak benar, dan yang seperti itu murni hak Kepala Desa.
Kalaupun misalnya ada kepentingan masyarakat desa yang seperti itu, pasti saya akan sampaikan kepada masing masing kepala desa, dan saya akan kumpulkan para kades, jadi apa yang dilakukan oleh Irsan, itu tidak benar dan tidak bisa dibiarkan.
Sekedar diinformasikan Andi Irsan saat ini tidak diketahui keberadaannya. (penulis: Sya).




