Tim Passaka Polres Majene Tangkap Pelaku Pencurian

Tim Passaka Polres Majene Tangkap Pelaku Pencurian

MAJENE, UPEKS.co.id—Tim Passaka dari Satreskrim Polres Majene kembali menangkap seorang pelaku yang  diduga melakukan pencurian handphone di beberapa tempat di Majene. Peangkapan terhadap pelaku, Selasa (25/6) petang.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial KI (26) warga yang beralamat di Jalan Gatoto Subroto, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman
tersebut, ditangkap di rumah mertuanya oleh Tim Passaka Polres Majene, bekerjasama dengan tim dari unit  Resmob Polres Polman, setelah korban melaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arif Setiawan mengungkapkan, pelaku berinisial IF (25) saat  melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim Passaka dari Satreskrim Polres Majene dibantu tim Resmob Polres Polman.

Pelaku dibekuk ditempat persembunyiannya di rumah mertuanya di Polewali.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aksi yang dilakukan pelaku. Petugas kemudian
melakukan pengembangan dan menangkap pelakunya,”ungkap AKP Pandu, Rabu (26/6).

AKP Pandu juga mengatakan, selain mengamankan tersangkanya, petugas juga berhasil mengamankan beberpa
barang bukti yakni, dua unit handphone merek OPPO, satu unit handphone merek VIVO.

“Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di beberapa di wilayah  Majene, diantaranya di percetakan Purma di Lutang, di Desa Palipi Sendana, dan terakhir di Garo’go, kemudian  hasil curiannya dijual kepada Arif dan Budi, harganya bervariasi, ada 400 ribu, ada 1juta dan 1,300 ribu,”terang Pandu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KI kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Majene,
untuk proses lebih lanjut,”Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.(Ali).

Pos terkait