Produk Kadaluarsa Diduga Beredar di Usaha Kue dan Hotel Ternama di Makassar

Produk Kadaluarsa Diduga Beredar di Usaha Kue dan Hotel Ternama di Makassar

MAKASSAR, UPEKS.co.id — PT DN di Parangloe, ditemukan erdarkan produk kadaluarsa di tangah-tengah  masyarakat. Produk tidak layak konsumsi tersebut, bahkan di edarkan di salah satu usaha penjual kue ternama di  Makassar.

Bacaan Lainnya

Produk Kadaluarsa milik perusahan itu, ditemukan beredar oleh Lembaga Celebes Law And Transparency  (CLAT). Hal tersebut diakui Ketua CLAT, Irvan Sabang saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/19).

Menurut Irvan, produk Kadaluarsa tersebut berdasarkan temuannya, ada yang beredar atau di pasarkan di usaha
kue ternama di Makassar. Bahkan kata Irvan, ada yang beredar di salah satu hotel berbintang di Makassar.

“Produk yang beredar diusaha kue ternama itu yakni bermerk G, bisa dijadikan minyak padat untuk penggorengan
dan bisa juga dijadikan mentega bahan baku untuk kue basah dan kering, ” kata Irvan.

Sedang produk yang beredar di salah satu hotel ternama itu, berupa ”MON”. Produk tersebut merupakan jenis
makanan krime. Dimana jaminan mutunya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena sudah kadaluarsa.

“Kadaluarsa suatu produk tidak terjamin mutunya. Tapi masih tetap dipasarkan dan itu merupakan suatu
pelanggaran yang tidak dapat kita diamkan, ” tegas Irvan, Rabu (26/6/19).

Dalam aturan lanjut Irvan, sangat jelas bahwasanya apabila kedapatan menjual/mengedarkan produk kadaluarsa,
sanksinya berupa pencabutan izin dari perusahaan tersebut.

“Namun sangat kami sayangkan tim yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan oleh Polrestabes makassar
Makassar, hanya memerintahkan pihak perusahaan untuk membakar barang kadaluarsa tersebut, ” lanjutnya.

Padahal terang Irvan, seharusnya barang kadaluarsa tersebut, bisa dijadikan barang bukti guna untuk melanjutkan
proses penyelidikan atau langkah hukum lebih lanjut.

“Karena kami sangat menyakini apa yang sudah dilakukan oleh pihak PT DN diduga merupakan suatu
pelanggaran yang tidak dapat ditolelir lagi, ” terangnya.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dikonfirmasi terkait kasus itu, pihaknya
mengaku akan melakukan pengecekan. “Nanti kami cek dulu, ” singkatnya.(penulis: Jay).

Pos terkait