PLN Sulselbar Tegaskan,Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik

PLN Sulselbar Tegaskan,Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kenaikan tarif listrik menjadi pembahasan cukup hangat di jagat maya Twitter. Tarif
listrik disebut-sebut mengalami kenaikan hingga 20 persen.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Suvervisor Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselbar, Eko Wahyu Prasongko
mengatakan, hingga saat ini tidak ada kenaikan dan perubahan pada Tarif Dasar Listrik (TDL).

“Tidak ada kenaikan tarif dasar listrik sejak tahun 2015, kabar di sosmed itu tidak benar adanya atau hoax,”ungkap  Eko, Minggu (23/6).

Menurutnya, meskipun tidak pernah naik sejak tahun 2015, hingga saat ini belum ada rencana menaikkan tarif  listrik.

Eko menjelaskan bahwa, perubahan TDL bukanlah kebijakan PLN, “Yang menentukan adalah pemerintah atas  persetujuan DPR. Sehingga posisi PLN hanya mengikuti kebijakan pemerintah tersebut,”ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut membantah isu
kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) tersebut.

“Isu kenaikan tarif tenaga listrik dipastikan tidak benar. Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk
kenaikan tarif listrik. Bahkan, pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak 2017,”ungkap Kepala Biro
Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi seperti dikutip dari
laman resmi Sekretariat.

Lebih lanjut, Eko menuturkan, tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA non subsidi bahkan diberikan
diskon sebesar Rp52 per kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp1.352 per kWh. Sementara tarif golongan rumah  tangga 1.300 VA ke atas Rp1.467,28 per kWh.

“Yang ada diskon itu tarif adalah tarif 900 VA yang non subsidi dan akan berlaku sampai 31 Desember  2019, “tegasnya.

Adapun tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi masing-masing dengan
tarif Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh, dengan total pelanggan sekitar 29 juta.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN
(Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017 disebutkan,
apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makroekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang
dihitung secara kuartalan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pemerintah memang sudah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2019. Meski, tarif
listrik dievaluasi setiap 3 bulan sekali.

Kebijakan mempertahankan tarif ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Serta, mendorong produktivitas sehingga
berkontribusi pada perekonomian. (Mit).

Pos terkait