MAKASSAR,UPEKS.co.id— Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan surat secara resmi ke Kejati Sulsel yang mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi dana aspirasi lingkup DPRD Jeneponto tahun anggaran 2012/2013.
Surat tersebut dilayangkan terkait penanganan kasus korupsi dana aspirasi yang dinilai tidak transparan. Pasalnya, dari 35 legislator Jeneponto yang diduga menerima dan menikmati uang korupsi dana aspirasi, hanya lima orang yang diajukan ke pengadilan dan kemudian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
“Apa kendala yang dihadapi oleh penyidik Kejati Sulsel sehingga tidak menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan laporan yang ada” bunyi salah satu poin surat yang ditandatangani oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kajati Sulsel, Tarmidzi tertanggal 25 April 2019 tersebut dinyatakan, salah satu terpidana kasus dana aspirasi ini, yakni Andi Mappatunru yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Jeneponto di tahun 2012/2013 melaporkan penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional.
Berdasarkan laporan Andi Mappatunru, pengusulan dan pengelolaan dana aspirasi dilakukan oleh 35 anggota DPRD Jeneponto kala itu, tapi hanya lima orang yang kemudian dijadikan pihak yang bertanggungjawab.
“Melalui penasehat hukum Andi Mappatunru, kasus korupsi dana aspirasi ini telah dilaporkan ke Kejati Sulsel dan diterima oleh Wakajati Sulsel, Gerry Yazid. Mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan 30 anggota DPRD Jeneponto yang lain,” terang Subhan dalam surat tersebut. (ris)

