DPMDP3A Penguatan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kecamatan

DPMDP3A Penguatan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kecamatan

BANTAENG,UPEKS.co.id==-Sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari 8 aparat Pemerintah Kecamatan dan 32  aparat Pemerintah Desa/Kelurahan ikut Pelatihan Penguatan Pemerintah desa dan Kecamatan Kabupaten  Bantaeng dalam program PAMSIMAS 2019.

Bacaan Lainnya

Kegiatan berlangsung 25-26 Juni di Hotel BM Bantaeng.

Menurut District Coordinator Pamsimas Kabupaten Bantaeng, Muh Rusli Partang,ST, hasil yang diharapkan dari
kegiatan ini adalah untuk memahami dan mendukung program Pamsimas serta memahami peran aparat
kecamatan dan rapat desa dalam program Pamsimas.

Selain itu,juga untuk mengetahui dan menyadari kewenangan desa terkait pemenuhan kebutuhan dasar bidang air
minum,kesehatan dan sanitasi.Memahami tata cara kerjasama desa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar
bidang air minum,kesehatan dan sanitasi serta memahami tentang kader AMPL,KKM dan KPSPAMS,jelas dia.

Selain itu memahami dan terampil dalam melakukan integrasi perencanaan dan penganggaran desa  meliputi,perencanaan dan penganggaran desa,PJM ProAksi dan RKM,Integrasi PJM ProAksi ke dalam  RPJMDesa, integrasi RKM ke dalam.

RKP Desa,penyusunan APBD Desa.Juga untuk meningkatnya komitmen rapat kecamatan dan aparat desa untuk
melaksanakan perannya dalam program Pamsimas,jelasnya.

Asisten I Setda Bantaeng H.A.Hartawan Zainuddin,SH,MH dalam sambutannya menyampaikan,program  Pamsimas merupakan salah satu upaya kita dalam mendukung pencapaian target 100% akses air minum dan  100% akses sanitasi yang layak di wilayah perdesaan pada akhir tahun 2019.

Secara nasional capaian akses air minum layak sampai akhir 2017 sebesar 72.04%, sedangkan untuk sanitasi  76%.
Sementara data capaian di kabupaten kita sampai saat ini untuk akses air minum layak sebesar 83,10% (data  BAPPEDA tahun 2018) Sehingga diperlukan strategi kerja dan kerja bersama yang baik dari berbagai pihak untuk  menjawab tantangan agar 100% semua masyarakat kita mendapatkan akses air minum dan sanitasi,jelas dia.

Lanjutnya, 2019 adalah target dimana semua masyarakat mendapatkan akses terhadap sarana air minum dan
sanitasi, tanpa terkecuali.

Semua warga masyarakat, baik kaya dan miskin termasuk disabilitas semuanya mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan akses terhadap sarana air minum dan sanitasi di tahun 2019.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan kerja keras semua pihak, diperlukan kolaborasi semua program
agar dapat mewujudkan kondisi 100% akses,tuturnya.

Saat ini tersedia banyak sumber pendanaan dan program yang siap membantu kita semua untuk mewujudkan  target tersebut. Salah satunya adalah sumber pendanaan dari APBDesa.Setiap tahun pemerintah telah  memberikan Dana Desa kepada setiap desa yang nilainya meningkat setiap tahunnya. Hal ini merupakan potensi  besar sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi di setiap desa,jelas dia.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemd, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib
Pemerintah Daerah. Untuk mendukung kapasitas pemda dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi
yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Program Pamsimas berperan dalam menyediakan dukungan finansial baik untuk investasi fisik dalam bentuk  sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan  pengembangan kapasitas.

UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, ditegaskan Pemerintah Desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.

Demikian pula halnya dengan pembangunan sarana air bersih berskala desa dan sanitasi merupakan pelayanan
sosial dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa.

Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat (termasuk di  dalamnya adalah sarana air bersih dan sanitasi) merupakan bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa,  dengan demikian Rencana Kerja Masyarakat (RKM) bidang air bersih, kesehatan dan sanitasi dan kewajiban  Pemerintah Desa untuk mendanai minimal 10% dari kegiatan Pamsimas sangat memungkinkan untuk dialokasikan dari Dana Desa,jelasnya.

“Demikian juga untuk pengembangan layanan pasca pembangunan SPAMS, diharapkan Pemerintah Desa
bersama masyarakat dapat menyepakati rencana pengembangannya yang tertuang di dalam RPJM Desa dan
RKP Desa,jelasnya.(IPA)

Pos terkait