MAKASSAR, UPEKS.co.id —Syahruddin (40), seorang Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di
Kecamatan Tallo, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polrestabes Makassar, Selasa (5/2/19) sekitar pukul 16.00 Wita, kemarin.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pelaku berhasil di OTT karena diduga adanya penyimpangan program sosial PKH yang dibawah kendali Kementerian Sosial di Kota Makassar.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sultan Abdullah Kecamatan Tallo Kota Makassar, ” kata Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim AKBP Indratmoko dan Wakasat reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman saat merilis kasus itu, Rabu (6/3/19)
Pelaku kata Dwi, diketahui mempunyai tugas sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Tallo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memegang kartu ATM yang seharunya kartu tersebut dipegang oleh penerima bantuan, termasuk buku rekeningnya.
“Setiap bulan ada program dari Kemensos untuk dicairkan. Jadi modus pelaku mengumpulkan dan memegang kartu tersebut, ” kata Dwi.
Pelaku memegang kartu 400 buah. Setelah pelaku mencairkan dan memberikan kepada penerima bantuan, pelaku memotong tiap kartu Rp 12 ribu. Hasilnya setiap bulan Rp 4,8 juta.
“Jadi setiap bulan pelaku menerima Rp 4,8 juta dari 400 kartu yang dipegangnya. Sepanjang tahun 2018, pelaku memperoleh Rp 57.600.000, ” ucap Dwi.
Selain itu, ada juga bantuan sosial yang pertriwulan. Dimana pelaku setiap pencairan memotong sebesar Rp 50 ribu dengan jumlah penerima 261 orang. Jumlanya Rp 48.546.000.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa kartu kombo/ ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), daftar rekapan penerima Rastra Bebas Sejahtera dan SK selaku pedampin Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara, ” tutupnya. (penulis: Jay)
