Barru, Upeks.co.id — Sembilan puluh enam pejabat di Barru belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka pejabat eselon II, Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, auditor, Ketua dan anggota ULP, bendahara pengeluaran serta Direktur/komisaris BUMD lingkup pemkab Barru. Ada 139 pejabar wajib melaporkan kekayaan di Barru.
Terkait dengan hal itu Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh Msi menggelar rapat yang diikuti pejabat eselon II serta camat di ruang rapat Kantor Bupati Barru Kamis, 14/03/2019. Dalam rapat tersebut Bupati memberikan warning kepada pejabat yang wajib mengisi LHKPN supaya segera menyelesaikan kewajibannya.
”Saya sampaikan kepada saudara-saudara yang belum membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), agar segera menyelesaikan secepatnya”, Tegas Suardi Saleh .
Bahkan karena begitu pentingnya LHKPN itu sehingga bupati Barru memberikan tenggat waktu hingga hari Senin ,18 Maret 2019.Dalam rapat itu pula Suardi saleh meminta Kabag Hukum, Naidah untuk membacakan nama-nama pejabat yang belum mengisi LHKPN.
Menurut mantan Kadis PU Pinrang dan Maros ini, sesungguhnya pejabat atau wajib LHKPN yang pernah membuat atau mengisi LHKPN tahun lalu tentu tidak merasa kesulitan lagi , tinggal keseriusan untuk mengisi laporan sesuai data yang dibutuhkan. Untuk memudahkan pengisian LHKPN Suardi saleh memerintahkan agar sekretariat LHKPN memberikan asistensi pada hari Senin 18 Maret yang akan datang kepada semua wajib LHKPN dalam mengisi format laporan sehingga pada hari itu juga LHKPN dapat diselesaikan.
Menurutnya pengisian LHKPN itu sangat penting sebagai komitmen atas kepatuhan dalam menyampaikan harta kekayaan secara periodik dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (Penulis :Wahyuddin Suyuti)
