MAKASSAR,UPEKS.co.id—Wakil Rektor (WR) 3 UMI, Prof Dr H La Ode Husen,SH,MH buka diskusi publik Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia pasca pemilu 2019: Urgensi Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi
di Auditorium Al-Jibra, Rabu (13/2).
Diskusi yang dipandu Mantan Direktur LBH Makassar, Mappinawang,SH tersebut menghadirkan pemateri, Dr La
Ode Syarif,SH,MH (Wakil Ketua KPK), Prof Dr HA Muin Fahmal,SH (Guru Besar Fakultas Hukum UMI), Prof Dr A Sofyan,SH,MH (Unhas) dan Prof Dr A Muhammad (Guru Besar Fisip Unhas).
Temu ilmiah yang terlaksana atas kerjasama UMI,KPK dan SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) itu dihadiri sejumlah penggiat anti korupsi, Bawaslu Sulsel,Jaksa, dosen dan mahasiswa UMI.
Turut hadir, Dekan Fakultas Hukum UMI, Dr H Syarif Nuh,SH,MH, Wakil Dekan 1 FH-UMI, Hj Nur Fadillah Mappaselleng,SH,MH,Ph.D,WD III,Dr HM Kamal Hidjaz Yunus,SH,MH dan WD II, Dr Hasbudin Khalik,SH,MH.
La Ode Husen yang juga Guru Besar Fakultas Hukum UMI itu menegaskan, 22 tahun silam di Auditorium Aljibra ini salah satu tokoh hukum Indonesia, Prof Dr H Baharuddin Lopa pernah menyatakan, sudah saatnya akar korupsi di Indonesia saya cabut.
”Sayang sekali, makna dan hakikat akar korupsi itu letaknya dimana? belum pernah kami tanyakan langsung pada beliau, hingga mantan Kajati Sulsel dan Kajagung RI tersebut berpulang kerahmatullah,” kata Laode Husen.
Saat ini, lanjut mantan Komisioner Komisi Kepolisian (Kompolnas) Indonesia itu, pemberantasan korupsi gencar dilakukan, namun baru sebatas pemotongan ranting dan dahan-dahannya saja, akarnya belum tersentuh.
Diskusi publik ini sangat kami apresiasi, semoga diskusi akan menyentuh pemikiran akademik tentang korupsi di Indonesia, tandas La Ode Husen.
Dalam diskusi itu, Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif, menegaskan, agar pemberantasan korupsi lebih optimal, ke depan perlunya kriminalisasi delik terkait memperkaya diri secara tidak sah, memperdagangkan pengaruh,penyuapan sektor swasta dan penyuapan pejabat publik asing serta pejabat organisasi.
”Jika kriminalisasi delik itu kelak termuat dalam revisi UU Tipikor yang baru, diyakini akan meningkatkan Indeks corruption Indonesia yang kini masih di urutan 38,” ungkap La Ode Syarif.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) UMI, Prof Dr HA Muin Fahmal menegaskan, agar akar korupsi mampu tersentuh baik, saatnya penyatuan pengusutan kasus Tipikor hanya ada di KPK, kemudian penyidik bukan aparat aktif melainkan dari kaum profesional atau pensiunan.
”Penyidik KPK harus kuasai politik hukum, rumuskan kehendak dalam aturan dan KPK hanya konsentrasi penegakan hukum dan profesional. KPK tak perlu banyak bicara, dengan demikian akan disegani masyarakat terutama mereka yang berbakat korupsi,” tandas A Muin Fahmal.
”Pertanyaan menarik yang muncul, apakah wakil-wakil rakyat kelak, bersedia melakukan perubahan-perubahan terhadap UU Tipikor?. Itu juga sebuah problem,” kunci Muin Fahmal. (arf).




