MAKASSAR, UPEKS.co.id — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang Makassar,
menetapkan tersangka seorang debitur PT. Wom Finance yakni Roslina.
Warga Jl Seruni ditetapkan tersangka setelah memalsukan identitasnya untuk mengajukan kredit di pembiayaan yang beralamat di Jl AP Pettarani.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda F Harahap mengatakan, pihaknya bukan hanya menetapkan Roslina sebagai tersangka. Ada dua orang lainnya yang ikut ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya laporan Kepala Cabang PT. Wom Finance dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1293/X/2018/Restabes Makassar/Sekta Panakkukang, 23 Oktober 3018.
“Selain Roslina, dua orang kami juga tetapkan tersangka. Keduanya adalah Ansar dan Haji Tappa. Mereka semua bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan, ” kata Kompol Ananda saat merilis kasus itu, Jumat (22/2/19).
Mantan Kapolsek Ujungpandang ini menjelaskan, para pelaku itu bersama-sama memalsukan jaminan Fidusia berupa BPKB dan identitas untuk mengajukan pengkreditan di PT.Wom Finance.
“Pelaku ini memalsukan identitas dan BPKB sebagai jaminan Fidusia untuk mengajukan kredit di pembiayaan PT. Wom Finance. Dananya pun cair Rp 70 juta ke rekening Roslina dan uangnya pun di bagi tiga oleh tersangka, ” jelas Ananda.
Lanjut Ananda menceritakan, jaminan yang dipalsukan itu dimasukkan di PT. Wom Finance, pada Selasa 26 Juni 2018. Setelah cair dananya Rp 70/juta kemudian dibagi tiga. Roslina Rp 30 juta, Ansar Rp 5 juta dan Haji Patta Rp35 juta.
“Baru ketahuan kalau identitas debitur palsu setelah kreditnya menunggak selama 6 bulan. Dimana identitas dan alamat serta dokumen lainnya yang dijaminkan itu semua palsu. Data yang dipalsukan itu milik Puji yang beralamat di Jl Toddopuli 5, ” lanjutnya.
Barang bukti yang disita, terang Ananda, berupa PBB palsu, rekening listrik palsu, BPKB palsu atas nama Ilham dan KTP asli milik Roslina. Saat ini tersangka Roslina sementara diamankan di Polsek Panakkukang.
“Dua tersangka lainnya yakni Ansar dan Haji Patta sementara DPO. Para tersangka dijerat pasal 35 UU RI No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau pasal 378 jo 372 subs 263 KUHPidana ancama hukaman maksimal 5 tahun paling singkat 1 tahun serta denda Rp 500 juta, ” tutupnya. (penulis: Jay)
