Sementara Ketua Pengadilan Agama Kolaka M.Surur mengatakan bahwa makna dari zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, mulai dari pimpinan bersama jajarannya memiliki komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sultra H Muslimin, Ketua DPRD Kolaka H Parmin Dasir, Forkopimda, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kolaka H Kasim Madaria, Kabag Hukum Setda Kolaka, H Mineng, Kepala Kantor Kemenag Kolaka, Ketua MUI, para lawyer, para LBH serta undangan.(pil)




