Bisnis Jasa Pengiriman Ekspres Anjlok Hingga 60%

Bisnis Jasa Pengiriman Ekspres Anjlok Hingga 60%

MAKASSAR, UPEKS.co.id–Kenaikan tarif muatan udara secara kumulatif sebesar 300% memukul bisnis jasa  pengiriman dan logistik. Asperindo Sulsel bahkan mencatat penurunan bisnis jasa pengiriman ekspres sampai
60%.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Sulsel,
Sugondo, mengemukakan, pihaknya tidak keberatan terhadap kenaikan tarif, sepanjang masih batas wajar.

Sebab, tentu menurutnya kenaikan bertahap itu sesuai dengan kenaikan berbagai indikator seperti UMP, Bahan  bakar dan lainnya.

Hanya saja, kenaikan tarif muatan udara ini terlalu berlebihan. Dalam tempo hanya empat bulan yakni di periode  Oktober 2018 sampai Januari 2019 mengadakan kenaikan sampai lima kali.

“Tapi kenaikan tarif penerbangan saya nilai tidak wajar. Pertama, kenaikannya sangat tinggi sekali dari tarif  semula. Kedua, waktunya hanya dalam tempo empat bulan kenaikan sampai lima kali. Variatif kenaikannya mulai  19% sampai 300 persen,” katanya kepada Upeks, Jumat (08/02/19).

Menurutnya, efek berantainya dirasakan oleh banyak kalangan. Terutama bisnis pengiriman ekspres yang dicatat turun hingga 60% sejak kenaikan tarif tersebut.

“Ini berimbas kepada menurunnya daya beli masyarakat karena menahan pembelian barang yang berefek ke  bisnis ekspedisi. Turunnya besar sekali. Gudang bandara sepi kiriman. Sejak empat bulan terakhir bisnis turun  hingga 60%,” keluhnya.

Kondisi saat ini, lanjutnya, sangat memukul geliat bisnis jasa pengiriman ekspres yang pernah kecipratan manisnya geliat transaksi daring. Bahkan, saat kegemaran masyarakat bertransaksi di toko online semakin tinggi, bisnis pengiriman ekspres tumbuh hingga 40%. Itu dinikmati di dua tahun terakhir.

Asperindo pun tak bisa berbuat banyak kecuali ikut menaikkan biaya pengiriman. Sebab, sampai sekarang jalur  udara masih yang paling praktis untuk akses pengiriman barang yang cepat.

“Tidak ada cosutmer minta pengiriman jalur laut. Semuanya tetap udara, turunkan harga jangan terlaku tinggi dan  kirimannya cepat. Kalau laut ada pasarnya sendiri yang tidak butuh pengiriman cepat dan dalam partai besar,”  tuturnya.

Ia menambahkan, dalam mata rantai efeknya UMKM paling merasakan dampaknya. Sebab, biaya pengiriman jadi  pertimbangan utama pembeli online. Termasuk komoditi ekspor yang bergantung kepada pengiriman cepat. Efek  berlanjutnya adalah memperlambat pertumbuhan ekonomi.

” Kami menyerahkan DPP asosiasi lobi ke pemerintah dan maskapai supaya bisa meninjau kembali keputusan air  line ini. Bisa sharing agar bisnis jalan lagi. Jangan hanya bisnis penerbangan yang mau untung tapi perhatikan juga  masyarakat,” tegasnya.

Ketua DPD Asosiasi Logistik dan Forwarder (ALFI) Sulselbar, Syaifuddin Saharudi juga angkat bicara. Ia  mengakui kenaikan biaya kargo udara membuat terjadinya penurunan volume pengiriman barang dan naiknya  Harga pokok penjualan (HPP).

“HPP pasti akan lebih tinggi. Bebannya pasti ke masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Ipho ini kepada Upeks.  ALFI meminta pemerintah harus turun tangan mengatur tarif maskapai. Ini penting, kata Ipho untuk menghindari  kenaikan tarif secara sepihak.

“Katanya (pemerintah) mau atur ambang atas dan bawah. Karena jangan maskapai seenaknya saja menaikkan  karena melihat tren transporatsi udara tinggi sehingga mereka menaikkan begitu saja,” ujarnya.

Ipho menjelaskan, meski secara volume barang primer tidak terlalu besar menggunakan jasa pengiriman ekspres,  tapi berefek ke ekspor barang lewat udara.

“Barang-barang ekspres yang dibutuhkan kalau udara kayak ikan hidup. Apalagi adanya e-commerce banyak yang butuh distribusi air line,” ujarnya.

Otomatis, pada situasi ini, pihaknya tentu akan melakukan penyesuaian tarif dan dibebankan kepada pengirim barang. Pengiriman barang akan dibebankan ke pembelinya.

“Otomatis dinaikan biaya logistiknya dan UMKM merasakan dampaknya. UMKM yang banyak menggunakan  pengiriman lewat udara. Barang ekspres yang volume nda banyak tapi rutinitasnya tinggi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya melakukan kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018.

Berdasarkan data yang dirangkum Asperindo, kenaikan tarif terjadi hingga lima kali dari kurun waktu Oktober  2018 hingga Januari 2019. Kenaikan tarif berkisar antara 19 persen hingga 325 persen dan bila dirata-ratakan besarnya mencapai 60 persen hingga 112 persen. (hry)

Pos terkait