Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Fasilitas Rehabilitas BNP2TKI Yeni Agus Winoto, yang turut hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh calon tenaga kerja migran Indonesia, terkait aturan yang harus mereka lakukan sebelum berangkat ke luar negeri, agar mereka bisa terlindungi oleh undang-undang yang telah diatur oleh pemerintah.
“Pekerja kita di luar negeri yang terdaftar dilindungi undang-undang, karena pemerintah kita sudah bekerjasama dengan negara-negara tujuan bekerja. Tapi kalau pekerja ilegal, mohon maaf kami dari BNP2TKI akan kesulitan untuk membantu karena sudah melanggar aturan,” ungkapnya.
Turut hadir sebagai pemateri kepala BP3TKI Makassar Muhammad Agus Bustami dan Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Fanny Fakraenni. (Mimi)




