
Drs H Salamansyah,M.Sc
KOLAKA, UPEKS.co.id—Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) berubah nama menjadi Kordinator Wilayah(Korwil) Dinas Pendidikan(Diknas) Kecamatan. Korwil ini sifanya fungsional, sewaktu masih nama UPTD itu sifanya struktural.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas(Kadis) Pendidikan Nasional(Diknas) Salamansyah dikonfirmasi upeks di ruang kerjanya Jumat (11/1/19).
Dikatakannya, perubahan nama itu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan nomor 23 tahun 2014, dilanjutkan dengan PP nomor 18 tahun 2016, Permendagri nomor 12 tahun 2017 serta surat edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017 serta ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kolaka.
Tugas dari pada Korwil kata Salamansyah yaitu sebagai perpanjangan tangan Diknas dalam rangka menghubungkan kantor dengan sekolah-sekolah SD dan SMP. “Jadi tupoksi Korwil itu adalah sebagai perpanjangan tangan Diknas.
Kadis Salamansyah menjelaskan, Korwil Diknas Kecamatan adalah melakukan tugas pengawasan di sekolah- sekolah berkolaborasi dengan Pengawas Sekolah, termasuk melakukan pengawasan terhadap para guru di lapangan dalam rangka memaksimalkan kinerjanya.
“Jadi Korwil itu jelas tugasnya yaitu lebih mengutamakan kerja pengawasan di sekolah-sekolah yang berkolaborasi dengan pengawas sekolah,”jelas Kadiknas.
Ditanya terkait masalah tunjangan sertifikasi guru, Salamansyah meluruskan bahwa yang benar adalah Tunjangan Pendidik Profesional (TPP). Persyaratan untuk memperoleh TPP bagi seorang guru harus memenuhi jam mengajar dalam setiap Minggu yaitu 24 sampai 40 jam atau minimal 6 jam setiap hari. Itulah yang disebut dengan proses sertifikasi.
“Makanya kalau ada guru tidak memenuhi 6 jam mengajar disalah satu sekolah, maka guru itu harus mengajar di sekolah lain agar jam mengajarnya bisa terpenuhi,”ujar Kadis.(pil)
