MAKASSAR, UPEKS.co.id —Berkas perkara kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, melimpahkan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ujang Darmawan dikonfirmasi mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua sudah dilakukan sejak Selasa (8/1/19). Pelimpahan berkas tahap dua itu yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU kejaksaan.
“Kita sudah limpahkan sejak Selasa kemarin. Tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke JPUnya sejak Selasa kemarin, ” kata Ujang Darmawan, Rabu (9/1/19).
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam dikonfirmasi membenarkan telah dilimpahankan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti sudah dilakukan ke JPU, pada Selasa (Kemarin). Kita saat ini melanjutkan penahana para tersangka kasus itu, ” terang Andi Helmi.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Laode Nur Alam dan lima orang lainnya masing-masing berinisial MN, AN, ED, MY, serta AS.
Kasus ini diketahui menggunakan anggaran tahun 2015 dan 2016 lalu. Pada tahun 2015, para tersangka mengeluarkan anggaran sebanyak Rp429.940.350sedangkan pada tahun 2016, anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp471 254.000.
Dari perhitungan Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.230.000.(penulis: Jay)