Polrestabes Limpahkan Tahap Dua Dugaan Korupsi Disdik Makassar

MAKASSAR, UPEKS.co.id —Berkas perkara kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Dinas  Pendidikan (Disdik) Kota Makassar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, melimpahkan berkas tahap dua yakni tersangka dan  barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ujang Darmawan dikonfirmasi mengatakan, pelimpahan berkas  tahap dua sudah dilakukan sejak Selasa (8/1/19). Pelimpahan berkas tahap dua itu yakni pelimpahan tersangka  dan barang bukti ke JPU kejaksaan.

“Kita sudah limpahkan sejak Selasa kemarin. Tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke JPUnya  sejak Selasa kemarin, ” kata Ujang Darmawan, Rabu (9/1/19).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam dikonfirmasi  membenarkan telah dilimpahankan tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti sudah dilakukan ke JPU, pada Selasa (Kemarin). Kita  saat ini melanjutkan penahana para tersangka kasus itu, ” terang Andi Helmi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Makassar telah  menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Laode Nur Alam dan lima orang lainnya masing-masing  berinisial MN, AN, ED, MY, serta AS.

Kasus ini diketahui menggunakan anggaran tahun 2015 dan 2016 lalu. Pada tahun 2015, para tersangka  mengeluarkan anggaran sebanyak Rp429.940.350sedangkan pada tahun 2016, anggaran yang dikeluarkan  sebanyak Rp471 254.000.

Dari perhitungan Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.230.000.(penulis: Jay)

Pos terkait