WAJO,UPEKS.co.id —Pemohon eksekusi perkara perdata mengeluhkan lambannya Pengadilan Negeri
Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel terkait pelaksanaan eksekusi objek yang sudah memiliki ketetapan hukum
Mahkamah Agung.
Menanggapi keluhan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Sengkang, Mustamin mengatakan, tak ada aturan baku yang mengatur waktu pelaksanaan eksekusi objek sengketa jika sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hanya saja, menurutnya, pemenang sengketa diminta bermohon pelaksanaan eksekusi. Setelah itu ada proses Ammanning delapan hari. Proses Ammanning ini kita panggil termohon eksekusi mengklarifikasi keputusan objek barulah kita turun melaksanakan eksekusi, jangka waktunya juga menunggu koordinasi dengan pihak lain, jadi tak ada waktu yang baku,” terangnya.
Sementara itu, Syamsia, salah satu pemohon eksekusi perkara Perdata no/25/PDT.G/2013/PN.SKG mengatakan, sudah dihadirkan setelah mengajukan permohonan eksekusi perkara, namun sampai hari ini objek belum juga di eksekusi padahal kami sudah memenangkan perkara mulai dari tingkat PN, PT dan MA,”kata Syamsia.
Sebelumnya, Permohonan eksekusi perkara objek rumah kayu berdiri diatas tanah milik H Laha, sebagai pemohon adalah Syamsia Binti Magga, sudah dilayangkan sejak Rabu (14/3/2018 lalu. (Amin Rais).
