BANTAENG,UPEKS.co.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng di tahun 2018 menangani sejumlah kasus dugaan korupsi.
“Kasus korupsi yang kami sidangkan tahun 2018 ada dua, tersangkanya ada lima. Tersangka yang kami
sidangkan sudah ada dua orang, tiganya rencana kami akan limpahkan ke Tipikor awal tahun 2019,” ujar Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan, SH. MH, Selasa (8/1/2019).
Salah satunya yang belum dilimpahkan, mantan Sekda Bantaeng, Abdul Gani yang berkasnya saat ini sedang dalam proses dilengkapi.
“Untuk target tahun ini, kalau yang dianggarkan di DIPA untuk penyelesaian perkara dalam penyidikan hanya satu. Walaupun hanya satu, kemarin itu sudah melampaui capaian,” terangnya.
Kerugian negara pada kasus di Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 350 juta,pengelolaan dana BOS di MTS Muta’alim, Kecamatan Tompobulu Rp200 juta. Totalnya kerugian negara Rp550 juta. Kedua kasus telah selesai.
“Untuk perkara Dinas Kelautan dan perikanan,ada pengembalian Rp70 juta itu dari terdakwa atas nama Asdar Bin Zainuddin dan pembayaran denda Rp50 juta. Pengembalian itu tidak meringankan hukuman, paling nanti tidak dijalani subsidernya saja. Untuk berkas Mantan Sekda Bantaeng, secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” jelasnya.(IPA)
