MAKASSAR, UPEKS.co.id — Setelah diberlakukan tilang elektronik atau E-Tilang, sedikitnya 13 pelanggar akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, pada Jumat (18/1/19), besok.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, 13 berkas pelanggar E-Tilang akan mengikuti sidang di pengadilan yang akan dipimpin oleh Hakim Imam Supriyadi.
“Selain 13 pelanggar yang kena E-Tilang, ada 300 berkas tilang konvesional yang akan disidangkan juga. Seperti biasa jam sidang untuk Tilang menurut hakimnya, dimulai jam 09.00 Wita, ” kata Bambang.(Jay)




