MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dua warga pemilik tanah yang dijadikan lahan Fasum berupa jalanan oleh Pemerintah Kota Makassar, di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, menuntut hak ganti rugi.
Ganti rugi itu diminta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.192/Pdt.G/2020/PN Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.113/PDT/2021 PT MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung No.2941K/Pdt/2022, saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ganti rugi yang diminta penggugat itu, sebesar Rp 12,5 miliar dengan luas tanah keseluruhan 1.791 Meter persegi. Dua pemilik tanah itu yakni Muhammad Yahya dengan luas tanah 1.302 meter persegi dan Muh Rais dengan luas tanah 489 meter persegi.
Pemilik lahan atas nama Sri Kustiati (Istri sah Alm. Muhammad Yahya) adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.971 Tahun 1989 terletak di Jl Gatot Subroto Baru Makassar.
Kemudian, atas nama Muhammad Rais adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.973 Tahun 1989 terletak di Jl Gatot Subroto Baru Makassar.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Halim Pagarra dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait permohonan ganti rugi lahan Muhammad Yahya dan Muhammad Rais, Pemerintah Kota Makassar bersama Kejari Makassar dan BPN Makassar telah melaksanakan rapat koordinasi membahas permasalahan tersebut.
“Hasilnya, pihak Pemerintah Kota Makassar akan mencermati dan mencocokkan lokasi tersebut dengan dokumen hasil pengadaan tanah pada tahun 2013. Agar tidak terjadi pembayaran ganda atau dua kali bayar yang bisa berujung pidana, “ucap Firman saat dihubungi, Rabu (18/9/2024).
Selanjutnya sebut Firman, BPN Kota Makassar akan membantu pihak Pemerintah Kota Makassar dalam upaya pemetaan tanah hasil pengadaan 2013 di lokasi tersebut. Dan mencermati serta memetakan lokasi yang diajukan oleh kedua warga tersebut.
“Disamping itu, Bagian Hukum Pemkot Makassar juga akan mencermati dan menganalisa hasil putusan pengadilan, “beber Firman.
Diketahui, warga selaku pemilik tanah yang dijadikan lahan Fasum berupa jalanan oleh Pemerintah Kota Makassar, kembali menutup Jl Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Rabu (18/9/2024).
Penutupan jalan sambil berdoa itu dilakukan warga bersama kuasa hukumnya, karena ganti rugi tanahnya belum digantikan. Jalan tersebut ditutup seluruhnya, sehingga tidak dapat dilalui kendaraan yang sering melintas di jalan tersebut.
Kuasa Hukum pemilik lahan, Yudhistira Yoga Utama mengatakan, pihaknya kembali menutup jalan seluruhnya, karena dirinya merasa dipermainkan Pemkot Makassar. Ini dilakukan karena hanya ingin menuntut apa yang menjadi hak kliennya.
“Dengan aksi tutup jalan yang kami lakukan ini, berharap segera mendapatkan kepastian dari Pemkot Makassar terkait ganti rugi yang harus mereka selesaikan sesuai dengan putusan pengadilan yang inkrah, “kata Yudhistira, Rabu (18/9/2024).
“Pokoknya jalan ini akan kami tutup terus sampai Pemkot mau menyelesaikan kewajibannya, karena ini adalah hak kami sebagai pemilik lahan yang sah,” tegas lagi.
Yudhistira mengaku, sangat kesal dengan situasi yang dialami kliennya, sebab Pemkot selama ini seakan mempermainkan pihaknya dengan berbagai prosedural berbelit-belit yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Seperti kata Yudhistira, meminta pihaknya untuk memohon pengembalian batas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
“Baru saja kami melakukan prosedur yang diminta Pemkot terkait pengembalian batas tanah, tetapi dari BPN berkata yang harus mengurus permohonan itu pihak Pemkot. Karena itu, dari pihak kami merasa dipermainkan, kesimpansiuran ini,” kesalnya.
Alhasil lanjut dia, permohonan yang mereka ajukan telah ditolak pihak BPN. Mereka berdalih harus terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi secara internal.
“Jadinya prosesnya (permohonan pengembalian batas) tidak berjalan di BPN, karena ketika kita akan melakukan upload pun tidak diperkenangkan BPN, mereka menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan internal mereka, namun sampai sekarang belum ada kabarnya, “bebernya.(Jay)

