LUWU, UPEKS.co.id — AR (31), terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang perempuan yang ditemukan tergeletak di Jl Tani, Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, pada Selasa (13/2/2024), berhasil ditangkap.
Pelaku AR berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Intelkam Polres Luwu dan di back up oleh TMC (Tim Monitoring Center) Resmob Polda Sulsel.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, saat AR hendak melarikan diri menuju Palu, Sulawesi Tengah, pada Minggu (18/2/2024). Pelaku diberikan tindakan tegas, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, menceritakan awal mula kejahatan yang dilakukan AR terhadap korban. Dimana dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya di wilayah puncak Sampoddo dan berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Namun saat itu, korban melawan. Sehingga pelaku membenturkan kepala korban ke dashboard mobil yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Melihat Korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku kembali mencoba untuk menyetubuhi korban, tetapi korban yang telah sadar kembali melakukan perlawanan dan menampar pipi pelaku, ” ucap Saleh.
Pelaku lanjut Saleh, gelap mata dan mengambil sebilah badik yang tersimpan di bawah kursi mobilnya, lalu menikam sebanyak satu kali di dada sebelah kanan korban yang akhirnya membuat korban meninggal.
“Melihat korban yang sudah tidak bernyawa dan pelaku saat itu sudah dalam keadaan panik, kemudian menuju ke Kota Palopo sambil membawa mayat korban dan berkeliling di sepanjang jalan Kota palopo sambil menunggu waktu gelap, ” jelas Saleh.
“Pada sekitar Pukul 19.00 Wita, pelaku kemudian menuju Dusun Kampung Baru Makawa, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu dan membuang mayat korban, ” sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berbela sungkawa atas musibah yang menimpa korban. Oleh karenanya, kami berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan dan proses hukum terhadap pelaku. Mulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangannya, ” tegas AKBP Arisandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Sebelumya Korban NAP (20), warga Cilallang Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu dikabarkan hilang oleh pihak keluarganya, pada Senin (12/2/2024), melalui media sosial facebook.
Pihak keluarga yang mengumumkan hilangnya Nurul Adelia menjelaskan, korban hilang dan tidak kembali ke rumah setelah sebelumnya diketahui dalam perjalanan pulang dari kursus komputer di daerah Kota Belopa.
Selasa pagi (12/2/2024), warga Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang tidak lain merupakan NAP. Saat ditemukan, ditemukan luka memar di wajah dan bekas tikaman di dada sebelah kanan korban.
Setalah dilakukan Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa sebelum korban dikabarkan hilang oleh pihak keluarga, pelaku AR yang menjemput korban.
Korban dijemput di perempatan lampu merah Pammanu Belopa, pada Senin (12/02/2024) siang dan menawarkan jasa mengantarkan serta mengajak korban jalan-jalan di kota Palopo.(Jay)

