Kanwil DJP Serahkan ke Kejati Tersangka dan Barang Bukti Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Serahkan ke Kejati Tersangka dan Barang Bukti Pengemplang Pajak

MAKASSAR, UPEKS.co.id –Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulselbartra bersama

Tersangka pengemplang pajak berinisial MJ ini,.selaku Direktur CV BP, merupakan perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Kabupaten Maros. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dimana PPN telah dipotong atau dipungut dan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Itu tersangka lakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018.

Atas perbuatannya tersebut, MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor

perpajakan sebesar Rp 217.450.035,00. Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kakanwil DJP DJP) Sulselbartra, Heri Kuswanto mengatakan, dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Karena kata Heri Kuswanto, Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Terhadap tersangka MJ, sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang  pajaknya. Namun kenyataannya, sampai dengan 22 November 2022, tersangka tidak menepati janjinya, ” kata Heri.

Sehingga lanjut Heri, terhadap tersangka MJ dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Heri mengatakan, penetapan tersangka MJ merupakan sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel dan Kejari Maros dalam penegakan hukum pidana perpajakan. Ini merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam APBN.

“Di sisi lain Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh. Terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara, ” tegas Heri.(Jay)