ENREKANG, UPEKS.co.id — Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan tersangka mantan Kadis Kesehatan Enrekang beserta 2 orang lainnya yang terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Pembayaran Upah Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis /Non Paramedis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020 – 2022.
Selain mantan Kadis kesehatan ST terdapat dua orang lagi yakni RH selaku PPTK dan AA selaku bendahara pada Dinas yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, SH,M.Hum saat menggelar Konferensi Pers menjelaskan pada Hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 10.05 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang Jl. Pancaitana Bungawalie No.5 Kel. Galonta Kec. Enrekang Kabupaten Enrekang telah dilaksanakan Penetapan Tersangka dan sekaligus melakukan Penahanan.
” Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.a/P.4.24/Fd.1/01/ 2024, Print-05/P.4.24/Fd.1/01/2024, Print-06/P.4.24/Fd.1/01/2024 Tanggal 05 Januari 2024, Tim Penyidik telah melakukan Pemeriksaan Saksi – Saksi, Barang Bukti, Ahli tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Pidana serta telah mendapatkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700.04/355/XII/ITDA/2023 yang saling bersesuaian, didapatkan alat bukti petunjuk dan hasil ekspose perkara”. Papar Padeli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut maka tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup adanya dugaan tindak pindana korupsi Penyelewengan Anggaran Pembayaran Upah Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis / non Paramedis pada DInas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020 – 2022.
Untuk itu Kejaksaan Negeri Enrekang telah menerbitkan Surat pada Kamis (18/1/2024) terhadap tersangka masing-masing, yakni
1.ST alias PI selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020 – 2022 / Kuasa Pengguna Anggaran saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-90 /P.4.24/Fd.1/01/2024 ;
2.RH selaku PPTK Tahun 2020 Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-89 /P.4.24/Fd.1/01/2024;
3. AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 – 2022 Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-88 /P.4.24/Fd.1/01/2024;
Bahwa perbuatan para Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
– Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
– Lebih Subsidiair Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
– Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024 di Rutan kelas II B Enrekang. Padeli mengatakan akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sekitar Rp 391.725.000 (Tiga ratus sembilan puluh satu juta, tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Kerugian tersebut telah di hitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang.(Sry)

