Majelis Hakim Sidang PS Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Yang Menjerat Kakek 85 Tahun

Majelis Hakim Sidang PS Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Yang Menjerat Kakek 85 Tahun

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap dugaan penyerobotan lahan di Jl Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Jumat (20/1/2023).

Sidang PS itu dilakukan Majelis Hakim didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dihadiri oleh pihak korban dan terdakwa, untuk memastikan lokasi penyerobotan yang diduga dilakukan kakek 85 tahun, Gaddong Dg Ngewa.

Bacaan Lainnya

Penasihat Hukum Terdakwa Gaddong, Herry Syamsuddin dikonfirmasi mengatakan, atas perkara pidana No 1557/Pid/2022/PN.Mks agendanya adalah meninjau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu serta penyerobotan.

Herry menyebut, Sidang PS dilakukan Hakim karena merasa perlu dilakukan peninjauan lokasi. Hal itu untuk mengetahui lokasi yang mana dimaksud dan untuk memastikan lokasi yang di kuasai atau diserobot oleh terdakwa Gaddong Dg Ngewa. 

“Termasuk untuk mengetahui lokasi yang dikuasai oleh pihak korban, sesungguhnya telah dialihkan oleh Benny Tungka dan memperoleh hak dari Benny Tungka hanya 1,5 hektare bukan seperti yang dikatakan oleh pihak korban luas 7 haktare, ” sebut Herry.

Herry menerangkan, perkara yang menjerat kliennya itu awalnya dimulai dari saat pengalihan hak garapan tanah seluar 1.500 meter persegi. Tanah itu terletak di Jl Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar kepada Johannes Benny Tungka pada 9 Maret 2012.

Setelah itu terdakwa melakukan pemetaan baru pada sebelah baratnya seluar 5,8 hektare. Kemudian terbit surat pernyataan penguasaan fisik dan tanah (SPORADIK) tanggal 12 Februari 2019.

Disebutkan Herry, tanah 5,8 hektare ini yang dikuasai kliennya dianggap menyerobot oleh pihak yang telah mengusai lahan yang diberikan Johannes ke pihak lain. Perkara ini juga sempat dipraperadikan pada tahun 2020 dan dimenangkan. 

Namun perkara tersebut kembali diangkat dan kliennya kembali ditetapkan tersangka pada tahun 2022. Setelah itu kembali diajukan praperadilan dan gugatan tersebut ditolak.

“Kami hargai putusan pengadilan dan akan kami buktikan semuanya dalam perkara ini. Saat ini kami minta klien kami itu ditangguhkan penahananya, karena faktor usia dan kesehatan, dia sudah lansia,” tutupnya. (Jay)