ENREKANG,UPEKS.co.id— Kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat dari kalangan ASN di Kabupaten Enrekang bukan baru kali Pertama terjadi. Yang lebih miris konsekuensi dari korupsi tersebut berujung pada pemecatan.
Kasus terakhir yang dirilis oleh Kejari Enrekang adalah kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Mitra Belajen, Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang yang lagi-lagi menyeret seorang Pejabat sebagai tersangka.
Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 lalu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan 1orang tersangka berinisial HA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, nomor : PRINT-01/P.4.24/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.
HA adalah Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang yang beberapa bulan lalu juga pernah dipanggil Kejari Enrekang sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, HA lalu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 11 sampai 20 Januari 2023 untuk mempercepat proses penyidikan.
Nasib HA kini benar-benar berada di ujung tanduk. Jika dia terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp287. 879.315. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan maka HA akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaswan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Enrekang, kepada Upeks mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat penyampaian dari Kejari Enrekang perihal kasus HA.
“Belum ada penyampaian berupa surat dari Bupati mengenai hal ini,” katanya.
Dia menjelaskan, biasanya jika ada kasus korupsi yang menjerat ASN, Kejari akan mengirim surat ke Bupati Enrekang dan Bupati akan disposisi ke BKPSDM.
“Yang jelas kalau sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan berdasarkan surat penyampaian dari Kejaksaan maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai ASN,” Ujar Gaswan.
Meski dinonaktifkan sebagai ASN, namun HA masih bisa menerima haknya sebesar 50 persen dari gaji yang selama ini dia terima.
Ditanya soal proses pemecatan, Gaswan mengatakan akan dilakukan setelah ada vonis dari Pengadilan dan yang bersangkutan tidak lagi melakukan upaya hukum.
“Sesusai PP No 11 Tahun 2017, jika telah jatuh vonis atau setelah putusan dinyatakan Inkracht maka akan dilakukan pemecatan. Karena kalau kasus korupsi meski hanya di vonis 1 hari tetap akan diberhentikan secara tidak hormat,” tutupnya.
Kini HA harus menerima konsekuensi dari perbuatannya, selain harus menerima sanksi hukum, masa depan HA juga ikut terancam sebab pemecatan sudah menunggunya.
Dari penjelasan Sekretaris BKPSDM, setidaknya sudah ada 3 Pejabat di Enrekang yang di pecat karena kasus korupsi. HA adalah pejabat ke 4 yang terancam di pecat karena tersandung kasus korupsi. (Sry)

