Tindak Lanjuti Penyelesaian Sengketa Lahan, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat ke Empat Lembaga

Tindak Lanjuti Penyelesaian Sengketa Lahan, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat ke Empat Lembaga

MAKASSAR,UPEKS.co.id–Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan ke Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Jumat (25/11/2022).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Makassar, Aksara Alif Raja menjelaskan bahwa kedatangan mantan Panglima TNI tersebut untuk membahas sejumlah permasalahan aset di Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Diantaranya; terkait lahan pacuan kuda di Jalan Daeng Tata, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, yang sejak awal hak pakainya diklaim oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Kemudian tanah tumbuh tanah tumbuh di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, serta sengketa lahan di Kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan salah satu perusahaan.

Tidak hanya itu, sambung Aksara Alif Raja, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan langsung sertipikat kepada Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PLN, dan Kodam XIV/Hasanuddin.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.

“Kita memang mengundang empat lembaga dan kementerian untuk menerima sertipikat langsung dari Bapak Menteri,” katanya.

Lebih jauh, Alif menyatakan bahwa pihaknya membuat inovasi baru di bidang pertanahan dan tata ruang untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertipikat.

“Kami mengingatkan masyarakat jangan lewat calo dalam mengurus sertipikat agar diketahui berapa biaya sebenarnya,” terangnya.

“Untuk mendapatkan sertipikat harus benar-benar didaftar di BPN dan lengkapi administrasi dari kelurahan untuk penerbitan. Agar tidak ada sengketa,” sambung Alif.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto hadir langsung dalam penyerahan sertipikat ini. ‘Kami menerima sertipikat sarana dan prasanara kota, fasum dan fasos, ruas jalan dan sekolah,” katanya.

Danny Pomanto mengakui baru tahu beberapa aset pemerintah tak mempunyai sertipikat. Sehingga, hal itu menjadi program prioritas untuk menghadirkan alas hak untuk aset pemerintah kota Makassar.

“Misalnya jalan, itu kan tidak ada selama. Kita pernah kalah di pengadilan, saat kita (pemerintah Kota Makassar) ditanyai. Baru sementara disertipikatkan, itu contoh,” katanya.

Menurutnya, langkah dari Kementerian ATR/BPN ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. “Sertipikat ini lebih kuatlah secara hukum yang selama ini sangat lemah sekali,” katanya. (mah)