MAKASSAR,UPEKS.co.id— Pekerjaan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, harus tertunda akibat mati lampu atau aliran Perusahaan Listrik Negara (PLN) padam, Kamis (23/12/21).
Selain pekerjaan yang terunda, pegawai yang berkantor di lantai 2 hingga 6 itu, harus naik melalui tangga darurat tanpa naik lift. Informasinya, PLN padam mulai sekira pukul 11.30 siang.
Salah satu pegawai Kejati Sulsel ditemui mengaku menghentikan pekerjaannya karena PLN padam. Karena kata dia, pekerjaan yang dilakukan itu melalui komputer.
“Mau tidak mau pekerjaan harus tertunda akibat mati lampu. Semoga tidak lama mati lampunya,” ucapnya. (jay)

