Polisi Amankan Terduga Perusak Celana Dalam Perempuan di Sidrap

Polisi Amankan Terduga Perusak Celana Dalam Perempuan di Sidrap

Polisi Amankan Terduga Perusak Celana Dalam Perempuan di Sidrap

SIDRAP UPEKS.co.id— Polres Sidrap melalui Unit Resmob Satreskrim mengamankan terduga pelaku pencuri dan  perusak celana dalam perempuan.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial RZ (12) yang masih di bawah umur itu ditangkap, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul  di Kelurahan Majelling Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika saat dikonfirmasi melalui pesan  WhastApp, Senin sore, 23 November 2020.

”RZ sudah kita amankan. Dia diduga melakukan tindak pidana pencurian, pengrusakan serta perbuatan cabul,”  ungkap Benny Pornika.

Dikatakan Benny Pornika, asus tersebut berawal saat dirinya sedang tidur dirumahnya, selimut, baju serta celana  dalam yang digunakannya dirusak oleh seseorang.

Kejadian kedua, pakaian korban yngg sementara digantung dalam kamar tidur korban, dirusak oleh seseorang  serta kartu simcard yang terpasang di HP milik korban hilang.

Kemudian, celana yang digunakan sepupu perempuan korban, dirobek oleh seseorang serta kartu Simcard yang  terpasang pada HP miliknya dicuri.

“Kejadian keempat, selimut yang sedang digunakan korban saat tidur juga dirobek oleh seseorang,” kata AKP  Benny Pornika.

Tak hanya itu, kata Kasat Reskrim Polres Sidrap Benny Pornika, bahwa beberapa hari setelah korban kehilangan  kartu simcard miliknya, terdapat seseorang mengirimkan chat melalui akun WhatsApp yang mana orang tersebut  meminta korban untuk mengirimkan video alat kelaminnya.

Hingga saat ini, Polisi mengamankan barang bukti pelaku yang berhasil disita yakni satu buah HP Vivo, satu  lembar celana dalam, satu lembar selimut, satu lembar baju, satu lembar celana pendek, satu lembar baju daster.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian dua lembar  kartu Simcard milik korban dan kartu Simcard tersebut pernah digunakan oleh korban dan kemudian  membuangnya.

Pelaku juga menerangkan, benar dirinya telah melakukan pengrusakan terhadap selimut, pakaian serta celana  dalam yang sementara digunakan korban dengan menggunakan silet yangl sengaja dibawa dari rumahnya. (Risal  Bakri).

Pos terkait