MAKASSAR, UPEKS.co.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkobw) Polres Pelabuhan Makassar membekuk sepasang suami istri (Pasutri) yang diduga penyalagunaan narkoba jenis sabu.
“Sepasang Pasutri itu berinisial NO (33) dan ML alias (25). Polisi menyita barang bukti 11 saset kristal bening yang diduga sabu dan satu buah sendok sabu, ” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim.
Penangkapan ini, lanjut Burhanuddin, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya di Jl Cendrawasih Kota Makassar, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan menciduk pelaku tersebut.
“Tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar ini. (penulis: Jay).



