SELAYAR.UPEKS.co.id— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupate Selayar, tetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dr. H. Zainuddin, SH, MH dan Wabup, Aji Sumarno, B. S. STp, MM (ZAS) bersama Paslon Bupati H. Muh. Basli Ali dan Wabup, H. Saiful Arif, SH (BAS), di Pilkada Selayar 2020.
Kegiatan berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPUD Kepulauan Selayar, Rabu (23/9/2020).
Penetapan Paslon ditandai penyerahan Berita Acara dan SK Penetapan Paslon dari Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Djamaluddin kepada Liaison Officer (LO) ZAS, Sudirman serta LO. BAS, Andi Bahtiar Efendi, SH.
Selain itu penyerahan berita acara penetapan Paslon dan SK KPU, Ketua KPU, Nandar Jamaluddin juga menyerahkan kepada Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno.
Saat kegiatan berlangsung, KPU, tetap memperketat protokol kesehatan Covid – 19, kepada seluruh undangan dengan menggunakan masker dan jaga jarak.
Hadiri menyaksikan jalannya penyerahan berita acara dan SK penetapan KPU tersebut antara lain, Komisioner KPU, Mansyur Sihaji, Sukardi, Andi Nastuti.
Selain itu juga diikuti Ketua Bawaslu, Suharno bersama Komisioner Bawaslu, Abd. Kadir, Kasubag Tehnis KPU, Zainal dan beberapa Staf KPU.
Hadir pula, LO Paslon, beberapa Pimpinan Partai Politik Pengusul Paslon sebagai pengusung dalam Pilkada Selayar, diantaranya, Ketua DPC Partai Gerindra, Zubair Nasir dan pengurus Partai NasDem serta Pengurus Partai Keadilan Sejahtera.
Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. KPU menetapkan Calon Bupati dan Calon Wabup Selayar 2020, melalui Berita Acara penetapan Paslon Nomor: 232/PL.02.3- BA/7301/KPU-Kab/IX/2020, diantaranya, Calon Bupati, Dr. H. Zainuddin, SH, MH berpasangan Calon Wabup, Aji Sumarno, B, S STp, MM, melalui Partai Pengusul PKB, Partai Demokrat dan PKS, dengan jumlah 6 Kursi.
Serta Calon Bupati, H. Muh. Basli Ali berpasangan Calon Wakil Bupati H. Saiful Arif, SH, melalui Partai Pengusul, Golongan Karya, PDIP, PAN, NasDem dan Partai Gerindra dengan jumlah 18 Kursi.
Sementara itu berita acara penetapan Paslon tersebut juga ditandai dengan Surat Keputusan (SK) KPU, Kepulauan Selayar, nomor, 199/PL.02.3-KPT/7301/KPU-Kab/IX/2020. Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Susunan nama Paslon, bukan nomor urut calon tetapi berdasarkan nomor pendaftaran Calon”, kata Ketua KPU, Kepulauan Selayar Nandar Djamaluddin.
Pantauan, situasi kantor KPU saat berlangsungnya penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S Ik, MH, bersama Wakapolres, Kabag Ops dan beberapa Kasat juga terlihat hadir di depan kantor KPU Selayar. (Sya).




