
Watampone, Upeks.co.id – Adanya program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ini sangat membantu mereka yang tidak mampu untuk memperoleh akses berobat gratis dari pemerintah daerah maupun pusat. Bagi penduduk yang mampu, bisa menjadi peserta JKN-KIS dengan membayar iuran secara mandiri.
“Melalui JKN-KIS, negara hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Sesuai ketentuan, besaran iuran perlu dikaji secara berkala maksimal dua tahun sekali dan untuk keberlangsungan Program JKN-KIS dan memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, dan berkeadilan sosial,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone, Hartono Purba, Rabu (27/05).
Kabar tentang Perpres 64/2020 ini pun telah diketahui oleh masyarakat luas, salah satunya Mulyadi (42). Pria yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS mandiri kelas tiga ini sehari-hari berprofesi wiraswasta sebagai pedagang mainan anak-anak keliling.
“Saya mendengar adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan di televisi, tetapi saya merasa terbantu sebab untuk kelas tiga saat ini masih tetap jumlahnya karena saya dengar masih disubsidi oleh Pemerintah. Menurut saya itu benar-benar menjadi bukti negara tidak memberatkan kita,” tutur Mulyadi.
Ia juga menceritakan pengalamannya saat mengakses fasilitas kesehatan ketika istrinya akan melakukan pesalinan.
“Untuk pelayanan kami sudah pernah merasakan, saat istri saya akan melahirkan. Pelayanannya bagus, tidak ada kendala masalah apapun, dan semuanya gratis. Saya jadi merasa aman karena yakin semua biaya di rumah sakit bisa dijamin JKN-KIS asal kita ikut prosedurnya,” katanya sambil tersenyum.
Hal senada juga disampaikan pula oleh Alidin Andikinas (53), seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditemui oleh petugas BPJS Kesehatan saat berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Watampone.
“Kebetulan saya datang ke Kantor BPJS Kesehatan hari ini untuk mengurus perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan anak saya menjadi peserta mandiri karena telah mencapai usia 25 tahun dan saya daftarkan di kelas tiga. Sebenarnya saya tidak masalah atas adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena saya juga pernah merasakan manfaatnya. Menurut saya, iuran yang naik ini tidak seberapa lah jika dibandingkan dengan besarnya manfaat,” ungkap Alidin. (Jamkesnews)




